Berita Terkini

KPU Flotim Ikut Rakor PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota

Larantuka,-. Bertempat di Aula Lt. II Kantor KPU Kab.Flotim, Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator SIMPAW KPU Flotim  mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota via Zoom Metting ( Selasa, 05/10/2021).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rakor PAW yang telah dilaksanakan oleh KPU RI dan diikuti oleh 34 KPU Provinsi se- Indonesia. Dimana tujuannya untuk menyamakan persepsi terkiat dengan pengelolaan penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/kota. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan kembali terkait tugas dan tanggung jawab kita dalam hal PAW sekaligus ingin mendpatakan sharing pengalaman dari KPU Kab/Kota yang beberapa waktu terakhir telah melakukan proses PAW.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Bapak Thomas Dohu yang mana dalam pembukanya menyampaikan bahwa satu-satunya kegiatan  post election  KPU yang rutin berhubungan langsung dengan partai politik adalah kegiatan teknis yakni kegiatan penggantian antar waktu anggota DPRD. Secara program, kegiatan ini merupakan kegiatan kelembagaan selalu ada setiap tahunnya. KPU selalu diberikan pemahaman prosedur dan mekanisme penggantian antar waktu baik dari sisi pengaturan tata caranya maupun prosedur yang harus ditaati dalam pelaksanaannya, demikian terang Thomas.

KPU telah mengembangan Aplikasi SIMPAW yang bertujuan untuk mendukung serta membangun informasi  yang sama terkait pengelolaan proses penggantian antar waktu baik dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang dikelola oleh Operator SIMPAW tiap satuan kerja. ‘

Rakor ini dilanjutnkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi NTT, Bapak Lodowyk Fredrik yang menyampaian materi terkait Mekanisme dan Kebijakan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta dilanjutkan dengan sesi diksusi serta sharing bersama terkait pengalaman  mengenai prosedur PAW oleh KPU Kab/Kota yang melakukan proses PAW.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali