Perpanjangan Kedua Pendaftaran Seleks I Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Bahwa perpanjangan pendaftaran kedua dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 1 (satu) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Flores Timur, membuka perpanjangan kedua waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa Larantukan dan Tobitika.
Informasi Selengkapnya KLIK UNDUH
Bagikan:
Telah dilihat 71 kali