Sosialisasi

Rilis KPU Flores Timur Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024

Larantuka, florestimur.kpu.go.id – Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Bab V Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan menyebutkan bahwa waktu penyerahan pada tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat dan waktu penyerahan pada tanggal 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasangan calon perseorangan Dr. Drs. Y.A.T. Lukman Riberu, M.Si, dan Drs. Zakarias Paun pada hari Minggu, (12/5/2024) Pukul 20.55, menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Flores Timur yang terdiri dari Formulir Model B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Formulir Model B. JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.

Hasil pemeriksaan dokumen syarat dukungan, KPU Flores TImur memutuskan status penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Dr. Drs. Y.A.T. Lukman Riberu, M.Si, dan Drs. Zakarias Paun DITERIMA berdasarkan:

  1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan lengkap;
  2. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan telah sesuai; dan
  3. Surat pernyataan pendukung telah memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan yaitu 20.951 dari 20.889 atau 100,3%, dukungan persebaran pada 17 kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Flores Timur.

Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka._parmasflotim

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 130 kali