
Larantuka. Jumat, 7 Februari 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur yang diwakilkan oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan bersama Anggota Arifin Atanggae, Herman Jopi Latol dan Stefanus Ile Ratu serta Sekretaris KPU Flotim Jermia Elia David Luase dan Kasubag Teknis, Mikhael Lamabelawa menyerahkan dokumen ke DPRD Kabupaten Flores Timur yang diterima oleh Kabag Umum, Drs. Alberd Thomson Lakapu. Penyerahan dokumen oleh KPU Flotim ini terhitung 1 (satu) hari setelah Rapat Pleno Penetapan Keputusan oleh KPU Kabupaten berdasarkan Surat KPU RI nomor 232/PL.02.7-SD/06/2-25 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 Pasca Pembacaan Keputusan/Keteteapan Mahkamah Konstitusi pada poin 5 pada tanggal 4 Februari 2025. Dokumen-dokumennya berupa: Berita Acara nomor: 24/PL.02.7-BA/5306/2025 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores Timur tahun 2024; Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores Timur Tahun 2024; Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor 2861 tahun 2024 Tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur tahun 2024; Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon kepada DPRD kabupaten Flores Timur. Dokumen yang diserahkan akan di tindak lanjut oleh DPRD Kabupaten Flores Timur. #KPUMelayani