Berita Terkini

Mempererat Silaturahmi, KPU Flores Timur gelar “Ngopi Bareng”

kab-florestimu.kpu.go.id – KPU Flores Timur menggelar ‘Ngopi Bareng’ bersama pimpinan partai politik, anggota DPRD Terpilih periode 2024-2029, dan media masa bertempat di cafe Katar latte. Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Bentan pada sesi pembuka, mengapresiasi peserta yang hadir baik dari Partai Politik, Calon Terpilih dan Media Masa Siber/Online. “Terima kasih atas kesediaannya menghadiri undangan kami. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapat masukan terkait progres pelaporan LHKPN bagi Calon terpilih yang memasukan Tanda Terima sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Selain itu, kolaborasi bersma media/pers untuk ikut menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024.”   Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Arifin Atanggae menyampaikan materi terkait persiapan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 2024-2029. Ia menekankan batas waktu penyampaian Tanda Terima LHKPN kepada KPU yaitu 21 hari sebelum pelantikan. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 megatur pemberian tanda terima LHKPN Kepada KPU yaitu 21 hari sebelum pelantikan. Hari ini berdasarkan laporan dari masing-masing Pimpinan Parpol dan Calon Terpilih diketahui seluruh Calon Terpilih telah melaporkan LHKPN dan hanya menanti Tanda Terima dari KPK. Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat kami terima Tanda Terima untuk selanjutkan kami ajukan nama-nama calon terpilih kepada Gubernur melalui Bupati Flores Timur” Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Herman Jopi Latol pada kesempatan yang sama juga menyampaikan materi Bersama Media Kita Sukseskan Pilkada Flores Timur dengan harapan terjalin kolaborasi intens untuk sukseskan Pilakada Flores Timur Tahun 2024. Rangkaian diskusi terlaksana dinamis dengan mendapatkan masukan/saran dan pandangan kritis baik dari Pimpinan Parpol, Calon Terpilih maupun Rekan-rekan Media yang pada poinya mengharapkan kerja kolaboratif untuk sukseskan Pilkada Flores Timur Tahun 2024. Pada penghujung kegiatan, terlaksana jumpa pers yang mana Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi menguraikan progres pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih. Baca juga: KPU Flores Timur Lakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Flores Timur “Progres pencoklitan secara presentase hari ke-4 telah mencapai 48,2 persen dari 211.751 data pemilih Flores Timur dan capaian ini merupakan progres baik karena KPU Flores Timur pringkat 1 dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT” Dengan sejumlah apresiasi dan dukungan perserta kegiatan, “Ngopi Bareng” sebagai media mempererat silaturahmi berakhir dan dilangsungkan foto bersama. _HumasKPUFlotim

KPU Flores Timur Lakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Flores Timur

Kab-florestimur.kpu.go.id - KPU Flores Timur telah merampungkan proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 Dr. Drs. Yoseph Antonius Titus Lukman Riberu,M.Si dan Drs Zakarias Paun pada tanggal (16/6/2024). Verifikasi administrasi tersebut, terlaksana pada tanggal 11 Juni bertempat di Kantor KPU Flores Timur dengan dibantu oleh 19 Personil PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan sehingga dapat terselesaikan tepat waktu. Usai Vermin, KPU Flores Timur menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu dengan mengundang Bawaslu Kabupaten dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bertempat di Aula Kantor KPU pada Selasa, (18/6/2024) Berdasarkan Berita Acara KPU Flores Timur Nomor 237/PL.02.2-BA/5306/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur diketahui Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang memenuhi syarat sejumlah 18.859 dukungan yang tersebar di 19 Kecamatan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 20.889 orang yang telah ditetapkan sehingga Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Melanjutkan ke Tahapan Verifkasi Faktual Kesatu. Pada kesempatan tersebut, KPU Flores Timur mendapat tanggapan dari Tim Lazkar Ribu Ratu yang berkeberan atas kerja Aplikasi Silon Kada yang tidak optimal sehingga merugikan proses penginputan dukungan pada aplikasi Silon. Menanggapi kebaratan Tim Lazkar Ribu Ratu, Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana menghimbau kepada Bapaslon Perseorangan bahwa Bawaslu Flores Timur tentu akan merespon langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Paslon Perseorangan apabila berkebaratan menerima keputusan KPU Flores Timur sebagaimana hasil Vermin pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu. Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan pada pada akhir rangkaian kegiatan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik kepada Bawaslu Flores Timur dan Tim Persorangan selama tahapan proses yang dimulai dari penyerahan dukungan sampai dengan penetapan hasil Vermin sehingga dapat terlaksana dengan baik serta berharap agar silahturahmi, koordinasi dan komunikasi tetap berjalan. Sebagai informasi, Masyarakat Kabupaten Flores Timur dapat memberikan tanggapan berkaitan dengan status pemberian dukungan kepada pasangan calon perseorangan selain melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan Infopemilu.kpu.go.id, dapat juga mendatangi helpdesk KPU Kabupaten Flores Timur pada Jam Kerja.

KPU Flotim Terima Penyerahan Dukungan Perbaikan Lazkar Ribu Ratu

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. Larantuka – KPU Flores Timur menerima dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Drs. Yoseph Antonius Titus Lukman Riberu,M.Si dan Drs Zakarias Paun melalui Tim Laskar Ribu Ratu (LRR) di hari terakhir jadwal penyerahan dokumen perbaikan 7 Juni 2024. Tim LRR terdiri dari Ketua Tim, Penghubung, Admin Silon, Sejumlah Pengurus dan Simpatisan hadir di KPU Flores Timur pada Pukul 23.30 dan melakukan Registrasi Pkl. 23.55 Wita. KPU Flores Timur selanjutnya melakukan pemeriksaan atas peyerahan dokumen dukungan baik melalui aplikasi Silon kada maupun dokumen fisik yang merupakan hasil generate dari Silon kada Pasangan Calon. Hasil dari pemeriksaan dukungan yang tertuang dalam Bertai Acara dan Tanda Terima tersebut yaitu Syarat Jumlah dan Sebaran Dukungan pada Perbaikan Kesatu Terpenuhi. Ketua KPU Flores Timur Antornius Djentera Betan pada sesi penyerahan membacakan BA dan Tanda Terima hasil pemeriksaan dan menyatakan bahwa akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap pengajuan dokumen perbaikan terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 18 Juni 2024. “Dukungan Perbaikan yang kami terima akan dilakukan Verfikasi Administrasi sesuai pedoman teknis Nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan jadwalnya sesui Surat Dinas KPU RI Nomor 815, dialaksanakan pada tanggal 8 hingga 18 Juni 2024”. Pada kesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan Arifin Atanggae menjelaskan mekanisme pemeriksaan terhadap dukungan hingga kesimpulan syarat jumlah dan Sebaran. “Bedasarkan pemeriksaan perbaikan kesatu terhadap dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Form Model B.JUMLAHDUKUNGAN.KWK yang tersebar di 19 Kecamatan dengan hasil Ada dan Sesuai sehingga kesimpulan pemeriksaan yaitu Memehui Syarat”. Pada sesi akhir, Anggota Bawaslu Flores Timur Agusalim Nama Raga menyatakan pendapat atas proses pelaksanaan perbaikan dokumen syarat dukungan bahwa “Berdasarkan keberatan Pasangan Calon kepada Bawaslu, silahkan KPU Flores Timur mengambil langkah-langkah penyelesaian sehingga tidak ada yang merasa dirugikan” tutupnya. Seluruh rangkaian pelaksanaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan berhakhir dengan penyerahan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Bawaslu Kabupaten dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui Ketua Tim Lazkar Ribu Ratu. #HumasKPUFlotim

Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Telah Disahkan

kab-florestimur.kpu.go.id/Larantuka, Kamis, (2 /05/2024) bertempat di Aula Hotel Sunrise pada pukul 18.00 wita Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Flores Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan yang dalam kata Pembukanya menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan seluruh Partai Politik dan Pihak terkait yang telah Bersama-sama mensukseskan Pemilu tahun 2024 sehingga pada hari ini ditetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Flores Timur. Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggara, Arifin Atanggae menjelaskan kepada peserta rapat pleno terbuka tentang tata cara mendapatkan peringkat perolehan kursi untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 750 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Pemilihan Umum dan Nomor 751 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibacakan langsung oleh Ketua KPU Flotim. Berita Acara dan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum kabupaten Flores Timur diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan juga Partai Politik tingkat Kabupaten Flores Timur. Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan juga Forkopimda serta rekan-rekan media Online dan Cetak. Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 wita hingga pukul 22.00 wita dan ditutup dengan foto Bersama. Tekhupmas  

KPU Flores Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Serentak 2 Mei 2024

kabflorestimur.kpu.go.id_KPU Flores Timur menetapkan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur pada Kamis, 2 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Sunrise Larantuka. Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan dalam sambutan pembuka menyampaikan agenda pleno yaitu penetapan perolehan Kursi dan Calon terpilih. “Sesuai undangan kami, agenda rapat plneo terbuka hari ini yaitu, pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih dengan medasari Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis tentang Penetapan Pasangan Calon, Penetapan Kursi dan Penetapan Pasangan Calon. Rapat pleno hari ini juga dilaksanakan seretak oleh seluruh Satker KPU dengan mendasari Peraturan KPU 6 tahun 2024 bahwa jika tidak terdapat peselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkama Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu legislatif, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Penetapan”. Lebih lanjut, Ketua KPU Flores Timur juga menjelaskan mekanisme Penetapan Perolehan Kursi menggunakan metode Sainte lague dengan membagi angka ganjil yaitu angka 1, 3, 5 dan 7 untuk 4 kursi dalam daerah pemilihan (Dapil) dan 1, 3, 5, 7, 9 untuk 5 Kursi dalam Dapil.                pada sesi pemaparan materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifin Atanggae menjelaskan tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024. Beliua juga menjeskan bahwa Keputusan KPU Flores Timur Nomor 742 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2024 menjadi rujukan dalam pelaksanaan penetapan Kursi dan Calon terpilih. Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu, Pimpinan Pertai Politik, instansi terkait dan awak media tersebut juga bersama melakukan pencermatan terhadap draft Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur yang kemudian hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur oleh Komisioner KPU Flores Timur. Pada sesi terakhir Pleno, Ketua KPU Flores TImur menyerahkan secara simbolis BA dan SK Penetapan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur. _Tekparhumas

KPU Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Umum bersama PPK se-Kabupaten Flores Timur

KPU Kab. Flores Timur Rapat Evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Antonius Djentera Betan, di dampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur, Stevanus Ile Ratu, Arifin Atanggae, Dahlya Reda Ola, Herman Jopi Latol, dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Jermia Elia David Luase beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Dalam Sambutannya Antonius Djentera Betan, Mengungkapkan KPU kabupaten Flores Timur Memberi apresiasi luar biasa kepada seluruh badan adhoc se-kabupaten Flores Timur yang mana telah mengdedikasikan diri dalam pesta demokrasi. terima kasih atas semua kerja-kerja adhoc, integritas, loyalitas dan semangat yang luar biasa dalam menyukseskan pemilu 2024, ungkapnya. Lebih lanjut Antonius juga mengungkapkan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya pejuang, pahlawan demokrasi yakni saudara Yohanes Baptisan Atalawan Hayon yang merupakan PPK Kecamatan Solor Barat. Rapat Evaluasi tahapan dan kinerja juga dibarengi dengan buka puasa bersama dan shering terkait kendala dan problem yang ditemukan selama tahapan pemilu menjadi acuan dan menjadi panduan menuju pilkada serentak tahun 2024.  

Populer

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Koordinasi Data Tidak Padan

PDBP Triwulan III Siap Dilaksanakan

Tetap Pertahankan Kedisiplinan

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Pengamalan Panca Prasetya

Tetap Jaga Kedisiplinan