Berita Terkini

STORI Dihari Pertama Ke KPU Flotim

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. Larantuka, Selasa, 27 Agustus 2024 yang merupakan hari pertama pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur untuk tahun 2024. Dihari pertama ini bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket STORI melakukan pendaftaran ke kantor KPU kabupaten Flores Timur dan melakukan registrasi tepat pukul 14.54 wita. Kedatangan Rombongan Paket STORI dengan Bakal Calon Bupati atas nama Stephanus Ola Demon dan Bakal Calon Wakil Bupati, Rofinus Baga yang didampingi Ketua Partai Kebangkitan Bangsa dan Sekretaris, Ketua Partai Amanat Nasional dan Sekretaris disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur, Jermia Elia David Luase tepat dipintu masuk Halaman kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Selanjutnya Pelaksanaan penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur kepada Ketua dan Anggota KPU Flores Timur dilakukan dilantai 2 Kantor KPU Flores Timur dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Flores Timur dan Tim Pemantau Pemilu Kabupaten Flores Timur serta rekan-rekan media massa. Penyerahan dokumen dilakukan dari Ketua Tim kepada Ketua KPU Flores Timur dan kemudian diserahkan kepada Koordinator Tim Pemeriksa KPU Kabupaten Flores Timur. Pemeriksaan dokumen dimulai pada pukul 15.12 wita dan selesai pada pukul 16.54 wita. Sebelum disampaikan hasil pemeriksaan oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur didahulukan dengan penandatanganan Surat pernyataan Naskah Visi dan Misi serta Program dari Bakal pasangan Calon. Antonius Djentera Betan, Ketua KPU Flores Timur kemudian menyampaikan kepada Tim Story dengan hasil pemeriksaan Dokumen dengan status Lengkap dan Diterima serta dilengkapi dengan Penyerahan Tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan Kesehatan. KPU Kabupaten Flores Timur juga menyiapkan lokasi untuk Media Center sehingga setelah penyerahan dokumen Kembali kepada Tim bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati selesai dilanjutkan dengan konfersi pers. #KPUMelayani #ParmasKPUFlotim

Penandatanganan Perjanjian Kerja KPU Flotim dan RS Ben Mboi

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. Larantuka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota antara KPU Provinsi NTT dan KPU Kab/Kota se NTT dengan Rumah Sakit Ben Mboi Kupang sebagai Rumah Sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada Minggu, 25/8/2024 bertempat di aula KPU Provinsi NTT. Dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas, Hukum, dan Sumber Daya Manusia selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat KPU Provinsi NTT Andre S. N. Kette, pihak Managemen RS Ben Mboi yang diwakili oleh dr. Robin memberikan penjelasan terkait ragam pemeriksaan kesehatan, prosedur serta alur pemeriksaan yang akan dilaksanakan di RS Ben Mboi. Hadir pula Dr. Daulat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT yang juga menjelaskan terkait prosedur dan alur pemeriksaan bebas Narkoba. Direktur Utama RS Ben Mboi, Annas Ahmad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KPU Provinsi NTT dan KPU Kab/Kota se NTT bagi RS Ben Mboi untuk melakukan pemeriksaan kepada Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Pihak RS siap bekerja sepenuhnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam pemeriksaan Kesehatan bagi para calon sebagai keikutsertaan RS Ben Mboi mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di NTT. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna berkenan hadir dan memberikan sambutan sebelum dilakukan penandatangan oleh PPK dari KPU Provinsi NTT dan masing-masing KPU Kab/Kota se NTT dan Direktur RS Ben Mboi. Hadir pula para Komisioner  serta Sekretaris KPU Provinsi NTT dan jajaran.

Visitas KPU Flotim ke Rumah Sakit Ben Mboi

https://kab-florestimur.kpu.go.id/ Larantuka, Menuju pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Arifin Atanggae, Sekretaris Jermia Elia David Luase dan PPK Rossa Asry melakukan visitasi ke Rumah Sakit dr. Ben Mboi di Kupang pada Kamis, 22 Agustus 2024, berkenaan dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon. Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 1088 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan ditetapkan Rumah Sakit dr. Ben Mboi sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Flores Timur dalam Pilkada Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Flores Timur berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan hasil rapat koordinasi secara daring yang dilaksanankan oleh KPU Provinsi NTT, bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Rumah Sakit dr. Ben Mboi dan RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang. Sesuai jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.

PPK di Flotim Siap Menyampaikan Informasi Lewat Narasi

https://kab-florestimur.kpu.go.id - Larantuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur pada Kamis (8 Agustus 2024) melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat serta Hukum dan Pengawasan Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Flores Timur bertempat di Aula Gelekat Nara – Pohon Bao, Larantuka. Kegiatan dibuka oleh Plh, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur; Arifin Atanggae. Hadir dalam kegiatan Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Bersama jajaran serta Ketua dan Anggota PPK tingkat Kabupaten Flores Timur. Dalam sambutan pembukanya Ia mengharapkan PPK yang menangani urusan partisipasi dan hubungan masyarakat menyajikan informasi dengan baik dan benar kepada publik karena akan memperoleh pelatihan bagaimana menulis berita yang baik dan benar dari narasumber. Materi yang pertama dibawakan oleh Anggota KPU Flotim, Divisi Parmas dan SDM, Herman Jopi Latol; terkait Demokrasi dan Partisipasi, Sosialisasi Tahapan Pilkada, Pendidikan Pemilih dan Pencegahan Money Politic, dan Teknik Komunikasi Publik dan Identifikasi Hoaks. Materi kedua oleh Jurnalis TVRI, Patman Werang terkait Kaidah Penulisan Berita. Selanjutnyan dengan materi terkait Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc, yang dibawakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara, Arifin Atanggae. Rangkaian kegiatan Rakor dimulai pada pukul 08.00 wita sampai pukul 15.00 wita tersebut juga dilakukan simulai penulisan berita oleh seluruh peserta dengan mendasari kaidah penulisan berita sebagaimana nateri dari Narasumber dengan Tema Pemetaan Potensi Kerawanan Pemilu.  #KPUMelayani #ParmasFlotim

Petrus Kanisius Nahak: Perlunya Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Untuk Menunjang Kerja Teknis Pengelolaan Produk Hukum dan JDIH

Kupang_kab-florestimur.kpu.go.id – KPU Flores Timur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Manajemen Resiko Tahapan Pemilihan serta Pencanangan Zona Integritas Tahun 2024 bertempat di Hotel Aston Jl. Timor Raya-Kupang. Rakor yang terlaksana mulai tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2024, dihadiri Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kepala Subbagian Teknis dan Hukum untuk 22 Kabupaten/kota. Delegasi KPU Flores Timur terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan Dahlia Reda Ola, Sekretaris Jermia Elia David Luase dan Kasubbag Teknis dan Hukum Mikhael Lamabelawa. Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak membuka kegiatan Rakor, menekankan akan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas penyelenggara teknis untuk pengelolaan produk hukum dan JDIH. “Perlunya kualitas dan kapasitas penyelenggara pemilihan untuk menunjang kerja teknis pengelolaan produk hukum dan JDIH dalam rangka memitigasi resiko tahapan agar ketika terjadi masalah, kita sudah dapat mengatasinya”. Ia juga menegaskan kepada seluruh peserta untuk serius mengikuti seluruh rankaian Rakor serta penguatan kelembagaan oleh Pimpinan, agar informasi yang diterima dari narasumber dapat mensupport kerja-kerja teknis pengelolaan produk hukum dan JDIH serta menumbuhkan soliditas untuk mampu melaksanakan seluruh tahapan pemilihan. Baca Juga : Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Provinsi NTT selenggarakan Rapat Kerja Pada kesempatan selanjutnya peserta Rakor menerima materi terkait Potensi Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan; Materi terkait Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan Pemilu dari Koordinator Pengawasan BPKP perwakilan BPKP Provinsi Listyono, Ak., MM; Materi terkait Membangun Zona Integritas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah dari Ketua Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton; serta materi terkait Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi NTT oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti._ParmasFlotim

Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Provinsi NTT selenggarakan Rapat Kerja

kab-florestimur.kpu.go.id. -Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Kerja Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Neo Hotel by Aston Kupang, (15-17/07/2024). Rapat kerja tingkat provinsi NTT menghadirkan seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Dari KPU Flores Timur hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arifin Atanggae, Divis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Herman Jopi Latol serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas Mikhael Lamabelawa. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna saat membuka rapat kerja berpesan agar peserta sungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian kegiaatan yang melibatkan narasumber dari sejumlah stakeholder. “Agar peserta mengikuti rapat kerja ini dengan baik dan manfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan persoalan terkait bebas murni, bebas bersyarat dan persoalan lainnya berkaitan dengan pencalonan kepala daerah kepada stakeholder yang menjadi narasumber hari ini” Sebagai informasi, Narasumber pada Rapat kerja tersebut terdiri dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dengan materi terkati Mekanisme dan Pelayanan surat keterangan catatan kepolisian; Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan materi terkait prosedur dan tata cara penerbitan Suket Terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyampaikan materi terkait prosedur/tata cara penerbitan Suket tidak pernah sebagai terpidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dinyatakan pailit bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Timur menyampaikan materi terkait prosedur/tata cara surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana dan status kewarganegaraan asing bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dengan materi terkait prosedur/tata cara administrasi pengesahan ijazah Pendidikan terakhir SMA/SMK/Sederajat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTT menyampaikan materi terkait Arahan Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Provinsi NTT 2025-2045 Pada sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dari Satker KPU Kabupaten/Kota menghiasi alotnya Rapat Kerja terlebih berkenaan degan pencalonan kepala daerah di Sabu Raijua oleh Calon yang pernah dibatalkan kemenangannya oleh Mahkama Konstitusi. Rapat kerja yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh Divisi Perencanaan dan Data serta Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut diakhiri dengan penguatan kelembagaan oleh komisioner KPU Provinsi NTT dan penutupan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Baharudin Hamzah. Ia berpesan agar KPU Kabupaten/kota dalam memberikan informasi tidak keluar dari regulasi yang mengatur. “Rekan-rekan harus lugas dan tegas sesuai dengan regulasi. Tidak boleh keluar dan memberikan pandangan sendiri. Lakukan simulasi sebelum pelaksanaan sosialisasi kepada Partai Politik terkait berapa jumlah kursi dalam pengajuan calon dengan persyaratan 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD kursi dan berapa jumlah suara sah untuk pengajuan calon dengan ketentuan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah”. _HumasKPUFlotim

Populer

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Koordinasi Data Tidak Padan

PDBP Triwulan III Siap Dilaksanakan

Tetap Pertahankan Kedisiplinan

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Pengamalan Panca Prasetya

Tetap Jaga Kedisiplinan