Berita Terkini

Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

https://kab-florestimur.kpu.go.id/,  KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Minggu, (11/8/2023).    Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengisi buku registrasi pada pukul 22.17 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.   Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Robertus Rebon Kereta Didampingi penghubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maria Bernadet Bunga Bethan. Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (tigapuluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.   Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-sepuluh menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas

Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Demokrat (PD) hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

https://kab-florestimur.kpu.go.id/, KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Demokrat (PD) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Minggu, (11/8/2023).    Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Demokrat (PD) mengisi buku registrasi pada pukul 21.09  wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.   Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Demokrat (PD) Yohanes ND Paru Didampingi Sekretaris Marselinus Atapuken, Yulis A. B. paru penghubung partai dan admin partai Alex Paru. Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 28 (duapuluh delapan) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.   Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).   Partai Demokrat (PD) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-lima menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas

Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai golongan Karya (Golkar) hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

https://kab-florestimur.kpu.go.id/, KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Golongan Karya (Golkar) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Minggu, (11/8/2023).    Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Golongan Karya (Golkar) mengisi buku registrasi pada pukul 22.07 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.   Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Yosep Sani Betan, S.T Didampingi Sekretaris Ir. Damianus Riang Hepat, Maria Sesilia Kati Da Costa penghubung partai dan admin partai Emanuel Mawar. Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (tigapuluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.   Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).   Partai Golongan Karya (Golkar) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-delapan menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas

Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Gelombang rakyat Indonesia (Gelora) Hasil Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

https://kab-florestimur.kpu.go.id/,  KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Minggu, (11/8/2023).    Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Gelora mengisi buku registrasi pada pukul 19.36 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.   Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Gelora Gafar Ismail Didampingi dan admin Silon partai Mimin Indriwati Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 13 (tigabelas) Bakal Calon dari 3 (tiga) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.   Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).   Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-enam menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas

Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

https://kab-florestimur.kpu.go.id/ KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Jumat, (11/8/2023).    Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Hanura mengisi buku registrasi pada pukul 18.04 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.   Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Hanura Fransiskus Diaz Alffi Didampingi Sekretaris Partai Hanura Marianus Bele Ritan dan admin Silon partai Yoseph Antonius Diaz Alffi Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (tigapuluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.   Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).   Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-lima menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas

Penerimaan Pengajuan dokumen Bacaleg Kab. Flores Timur, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

https://kab-florestimur.kpu.go.id/, KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tingkat Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan DCS pada Minggu, (11/8/2023).    Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rombongan Partai Solidaritas Indonesia mengisi buku registrasi pada pukul 18.55 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far dan disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Primarius Januarius S. Openg, Yohanes R. KT Lamabelawa, dan Oktovianus Yoseph Lega Laot.   Pada kesempatan tersebut, Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia Roy Lewar Didampingi Edo Da SIlva admin. Dokumen tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Penghubung Partai dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 22 (dua puluh dua) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur.   Saat penyerahan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua  KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas pengajuan oleh Partai Politik masih melalui proses Verfikasi Administras dan akan diketahui apakah hasilnya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).   Partai Sosialisasi Indonesia (PSI) merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, menjadi partai ke-tujuh menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur hasil pencermatan Daftara Calon Sementara kepada KPU Flores Timur. Tekmas

Populer

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Koordinasi Data Tidak Padan

PDBP Triwulan III Siap Dilaksanakan

Tetap Pertahankan Kedisiplinan

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Pengamalan Panca Prasetya

Tetap Jaga Kedisiplinan