Berita Terkini

Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Se - Nusa Tenggara Timur

KPU Flores Timur Raih Peringkat Informative KPU Kabupaten Flores Timur bersama dengan 15 KPU Kabupaten/Kota se NTT menerima penghargaan dengan kategori Informative dan meraih peringkat terbaik ke-3 dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara tahunan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT bertempat di Aula El Tari pada Selasa, 18 Juli 2023. Kategori penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi mencakup beberapa kategori di antara nya adalah Cukup Informative, Menuju Informative dan Informative. Kategori selanjutnya adalah Kategori terbaik 1, terbaik 2 dan terbaik 3 diberikan kepada OPD, Lembaga dan Badan Publik pada lingkup Kabupaten/Kota dan Provinsi se NTT. KPU Kabupaten/Kota sangat kuat mengelola keterbukaan informasi publik. "Kita siap dievaluasi oleh badan lain" demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTT di sela-sela kegiatan. KPU Kabupaten Flores Timur beberapa bulan yang lalu menerima format Self Assessment Questionaire tentang Daftar Informaai Publik yang wajib diisi kemudian dikembalikan ke Komisi Informasi.  

Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Di Kecamtan Lewolema Dalam Pemilu 2024

https://kab-florestimur.kpu.go.id/   Dalam  Rangka menciptakan Tahapan Pemilu yang berintegritas dan akuntabel, PPK Kecamatan Lewolema bersama Tim Sekretariat  lakukan Rapat Evaluasi Pengelolaan keuangan.   Rapat evaluasi dilangsungkan pada  Jumad, 14 Juli 2023 bertempat di Aula Kantor Sekretariat PPK Lewolema.   Tujuan dilakukan  Rapat Evaluasi pengelolaan Keuangan dalam pemilu 2024 yakni:  memastikan dukungan anggaran pemilu tepat sasaran dalam pengelolaan Tahapan program, mengevaluasi kinerja perencanaan, pengelolaan dan pertangungjaban keuangan, mengidentifikasi permasalahan dan mendiskusikan jalan keluar.   Selain itu di rapat evaluasi itu juga dilakukan asistensi tentang mekanisme pengelolaan danpertanggungjawaban laporan keuangan demi menciptakan Keterbukaan, Transparansi pengelolaan Keuangan.   Diharapkan dari rapat evaluasi itu, selain memastikan pengelolasn keuangan secara tepat dan benar tetapi juga memastikan  terbangun relasi, kerja sama, koordinasi dan  komunikasi yang baik antar PPK, Sekretariat PPK  dan stake holder terkait di kecamatan demi sama sama menyukseskan pemilu serentak 2024 .   Turut hadir dalam rapat evaluasi pengelolaan keuangan ,Ibrahim Ja’far , Anggota KPU Flotim/ Ketua divisi hukum dan pengawasan, didampingi  Konradus Liwu sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur.   Sedangkan dari PPK dan Sekretariat PPK ,Turut hadir: Yohanes Kowa Kleden, SST. Par , sekretaris PPK, Marselina Sogen Tenawahang, Bendahara PPK, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lewolema masing masing : Arnoldus Hurit Welan selaku Ketua PPK Kecamatan lewolema bersama Anggota Stanis Ola Hekin, Vinsensius Dalu Kelen, Maria Yuliana Kebahi Balawanga, Emirensiana Ema Liwun.

Lanjutkan Tahapan: PKS Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera Flores Timur Rabu, (16/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Keadilan Sejahtera  melakukan registrasi pada pukul 10.44  wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera  Kabupaten Flores Timur Muhammad Kabir Pua Bahy, didampingi Ali Musbah, dan Adnan Watan sebagai Admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Keadilan Sejahtera  dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Keadilan Sejahtera  merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke enam menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: Hanura Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat Flores Timur Rabu, (15/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Hati Nurani Rakyat  melakukan registrasi pada pukul 15.20 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Ja’far didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat  Kabupaten Flores Timur Yosep A. Diaz Alffi sekaligus sebagai Admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Hati Nurani Rakyat  dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Hati Nurani Rakyat  merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke lima menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: Nasdem Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Nasional Demokrat Flores Timur Rabu, (15/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Nasional Demokrat melakukan registrasi pada pukul 13.45 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Tirza Marselina Claudiana didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Nasional Demokrat Kabupaten Flores Timur Silvester Saverius Uhekoten didampingi Benyamin B. Klobong admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Nasional Demokrat dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Nasional Demokrat merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke empat menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: Perindo Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Indonesia Flores Timur Rabu, (15/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Persatuan Indonesia melakukan registrasi pada pukul 13.34 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Ja’far didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Tirza Marselina Claudiana serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Flores Timur  Martinus Ola Anen didampingi Sekretaris Yoseph Lapan Capitan Latu, Bendahara Imelda Klara Lewar, dan Romualdus A. Fernandez admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Persatuan Indonesia dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Persatuan Indonesia merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Populer

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Koordinasi Data Tidak Padan

PDBP Triwulan III Siap Dilaksanakan

Tetap Pertahankan Kedisiplinan

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Pengamalan Panca Prasetya

Tetap Jaga Kedisiplinan