Berita Terkini

KPU Flores Timur Lakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Flores Timur

Kab-florestimur.kpu.go.id - KPU Flores Timur telah merampungkan proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 Dr. Drs. Yoseph Antonius Titus Lukman Riberu,M.Si dan Drs Zakarias Paun pada tanggal (16/6/2024). Verifikasi administrasi tersebut, terlaksana pada tanggal 11 Juni bertempat di Kantor KPU Flores Timur dengan dibantu oleh 19 Personil PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan sehingga dapat terselesaikan tepat waktu. Usai Vermin, KPU Flores Timur menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu dengan mengundang Bawaslu Kabupaten dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bertempat di Aula Kantor KPU pada Selasa, (18/6/2024) Berdasarkan Berita Acara KPU Flores Timur Nomor 237/PL.02.2-BA/5306/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur diketahui Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang memenuhi syarat sejumlah 18.859 dukungan yang tersebar di 19 Kecamatan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 20.889 orang yang telah ditetapkan sehingga Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Melanjutkan ke Tahapan Verifkasi Faktual Kesatu. Pada kesempatan tersebut, KPU Flores Timur mendapat tanggapan dari Tim Lazkar Ribu Ratu yang berkeberan atas kerja Aplikasi Silon Kada yang tidak optimal sehingga merugikan proses penginputan dukungan pada aplikasi Silon. Menanggapi kebaratan Tim Lazkar Ribu Ratu, Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana menghimbau kepada Bapaslon Perseorangan bahwa Bawaslu Flores Timur tentu akan merespon langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Paslon Perseorangan apabila berkebaratan menerima keputusan KPU Flores Timur sebagaimana hasil Vermin pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu. Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan pada pada akhir rangkaian kegiatan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik kepada Bawaslu Flores Timur dan Tim Persorangan selama tahapan proses yang dimulai dari penyerahan dukungan sampai dengan penetapan hasil Vermin sehingga dapat terlaksana dengan baik serta berharap agar silahturahmi, koordinasi dan komunikasi tetap berjalan. Sebagai informasi, Masyarakat Kabupaten Flores Timur dapat memberikan tanggapan berkaitan dengan status pemberian dukungan kepada pasangan calon perseorangan selain melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan Infopemilu.kpu.go.id, dapat juga mendatangi helpdesk KPU Kabupaten Flores Timur pada Jam Kerja.

KPU Flotim Terima Penyerahan Dukungan Perbaikan Lazkar Ribu Ratu

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. Larantuka – KPU Flores Timur menerima dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Drs. Yoseph Antonius Titus Lukman Riberu,M.Si dan Drs Zakarias Paun melalui Tim Laskar Ribu Ratu (LRR) di hari terakhir jadwal penyerahan dokumen perbaikan 7 Juni 2024. Tim LRR terdiri dari Ketua Tim, Penghubung, Admin Silon, Sejumlah Pengurus dan Simpatisan hadir di KPU Flores Timur pada Pukul 23.30 dan melakukan Registrasi Pkl. 23.55 Wita. KPU Flores Timur selanjutnya melakukan pemeriksaan atas peyerahan dokumen dukungan baik melalui aplikasi Silon kada maupun dokumen fisik yang merupakan hasil generate dari Silon kada Pasangan Calon. Hasil dari pemeriksaan dukungan yang tertuang dalam Bertai Acara dan Tanda Terima tersebut yaitu Syarat Jumlah dan Sebaran Dukungan pada Perbaikan Kesatu Terpenuhi. Ketua KPU Flores Timur Antornius Djentera Betan pada sesi penyerahan membacakan BA dan Tanda Terima hasil pemeriksaan dan menyatakan bahwa akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap pengajuan dokumen perbaikan terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 18 Juni 2024. “Dukungan Perbaikan yang kami terima akan dilakukan Verfikasi Administrasi sesuai pedoman teknis Nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan jadwalnya sesui Surat Dinas KPU RI Nomor 815, dialaksanakan pada tanggal 8 hingga 18 Juni 2024”. Pada kesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan Arifin Atanggae menjelaskan mekanisme pemeriksaan terhadap dukungan hingga kesimpulan syarat jumlah dan Sebaran. “Bedasarkan pemeriksaan perbaikan kesatu terhadap dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Form Model B.JUMLAHDUKUNGAN.KWK yang tersebar di 19 Kecamatan dengan hasil Ada dan Sesuai sehingga kesimpulan pemeriksaan yaitu Memehui Syarat”. Pada sesi akhir, Anggota Bawaslu Flores Timur Agusalim Nama Raga menyatakan pendapat atas proses pelaksanaan perbaikan dokumen syarat dukungan bahwa “Berdasarkan keberatan Pasangan Calon kepada Bawaslu, silahkan KPU Flores Timur mengambil langkah-langkah penyelesaian sehingga tidak ada yang merasa dirugikan” tutupnya. Seluruh rangkaian pelaksanaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan berhakhir dengan penyerahan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Bawaslu Kabupaten dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui Ketua Tim Lazkar Ribu Ratu. #HumasKPUFlotim

Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Telah Disahkan

kab-florestimur.kpu.go.id/Larantuka, Kamis, (2 /05/2024) bertempat di Aula Hotel Sunrise pada pukul 18.00 wita Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Flores Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan yang dalam kata Pembukanya menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan seluruh Partai Politik dan Pihak terkait yang telah Bersama-sama mensukseskan Pemilu tahun 2024 sehingga pada hari ini ditetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Flores Timur. Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggara, Arifin Atanggae menjelaskan kepada peserta rapat pleno terbuka tentang tata cara mendapatkan peringkat perolehan kursi untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 750 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Pemilihan Umum dan Nomor 751 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibacakan langsung oleh Ketua KPU Flotim. Berita Acara dan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum kabupaten Flores Timur diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan juga Partai Politik tingkat Kabupaten Flores Timur. Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur beserta jajaran, Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan juga Forkopimda serta rekan-rekan media Online dan Cetak. Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 wita hingga pukul 22.00 wita dan ditutup dengan foto Bersama. Tekhupmas  

KPU Flores Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Serentak 2 Mei 2024

kabflorestimur.kpu.go.id_KPU Flores Timur menetapkan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur pada Kamis, 2 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Sunrise Larantuka. Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan dalam sambutan pembuka menyampaikan agenda pleno yaitu penetapan perolehan Kursi dan Calon terpilih. “Sesuai undangan kami, agenda rapat plneo terbuka hari ini yaitu, pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih dengan medasari Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis tentang Penetapan Pasangan Calon, Penetapan Kursi dan Penetapan Pasangan Calon. Rapat pleno hari ini juga dilaksanakan seretak oleh seluruh Satker KPU dengan mendasari Peraturan KPU 6 tahun 2024 bahwa jika tidak terdapat peselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkama Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu legislatif, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Penetapan”. Lebih lanjut, Ketua KPU Flores Timur juga menjelaskan mekanisme Penetapan Perolehan Kursi menggunakan metode Sainte lague dengan membagi angka ganjil yaitu angka 1, 3, 5 dan 7 untuk 4 kursi dalam daerah pemilihan (Dapil) dan 1, 3, 5, 7, 9 untuk 5 Kursi dalam Dapil.                pada sesi pemaparan materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifin Atanggae menjelaskan tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024. Beliua juga menjeskan bahwa Keputusan KPU Flores Timur Nomor 742 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2024 menjadi rujukan dalam pelaksanaan penetapan Kursi dan Calon terpilih. Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu, Pimpinan Pertai Politik, instansi terkait dan awak media tersebut juga bersama melakukan pencermatan terhadap draft Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur yang kemudian hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur oleh Komisioner KPU Flores Timur. Pada sesi terakhir Pleno, Ketua KPU Flores TImur menyerahkan secara simbolis BA dan SK Penetapan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur. _Tekparhumas

KPU Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Umum bersama PPK se-Kabupaten Flores Timur

KPU Kab. Flores Timur Rapat Evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Antonius Djentera Betan, di dampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur, Stevanus Ile Ratu, Arifin Atanggae, Dahlya Reda Ola, Herman Jopi Latol, dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Jermia Elia David Luase beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Dalam Sambutannya Antonius Djentera Betan, Mengungkapkan KPU kabupaten Flores Timur Memberi apresiasi luar biasa kepada seluruh badan adhoc se-kabupaten Flores Timur yang mana telah mengdedikasikan diri dalam pesta demokrasi. terima kasih atas semua kerja-kerja adhoc, integritas, loyalitas dan semangat yang luar biasa dalam menyukseskan pemilu 2024, ungkapnya. Lebih lanjut Antonius juga mengungkapkan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya pejuang, pahlawan demokrasi yakni saudara Yohanes Baptisan Atalawan Hayon yang merupakan PPK Kecamatan Solor Barat. Rapat Evaluasi tahapan dan kinerja juga dibarengi dengan buka puasa bersama dan shering terkait kendala dan problem yang ditemukan selama tahapan pemilu menjadi acuan dan menjadi panduan menuju pilkada serentak tahun 2024.  

KPU Kabupaten Flores Timur Menerima Penghargaan Intress Award Kinerja TA. 2023

KPU Kab. Flores Timur,  KPU Kabupaten Flores Timur Menjadi salah satu Satker yang menerima Penghargaan Intress Award Kinerja TA. 2023 yang di berikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Penghargaan tersebut, diterima secara langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Jermia Elia David Luase Pada Rabu, 20 Maret 2024 bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Kupang. Penerimaan penghargaan ini merupakan tindak lanjut atas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Unaudited TA. 2023 sekaligus memberikan apresiasi atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA. 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada kesempatan yang sama sekaligus melaksanakan konsolidasi dan penyamaan persepsi dalam upaya meningkatkan Kualitas dan Optimalisasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA. 2024.