Berita Terkini

Visitas KPU Flotim ke Rumah Sakit Ben Mboi

https://kab-florestimur.kpu.go.id/ Larantuka, Menuju pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Arifin Atanggae, Sekretaris Jermia Elia David Luase dan PPK Rossa Asry melakukan visitasi ke Rumah Sakit dr. Ben Mboi di Kupang pada Kamis, 22 Agustus 2024, berkenaan dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon. Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 1088 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan ditetapkan Rumah Sakit dr. Ben Mboi sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Flores Timur dalam Pilkada Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Flores Timur berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan hasil rapat koordinasi secara daring yang dilaksanankan oleh KPU Provinsi NTT, bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Rumah Sakit dr. Ben Mboi dan RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang. Sesuai jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.

PPK di Flotim Siap Menyampaikan Informasi Lewat Narasi

https://kab-florestimur.kpu.go.id - Larantuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur pada Kamis (8 Agustus 2024) melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat serta Hukum dan Pengawasan Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Flores Timur bertempat di Aula Gelekat Nara – Pohon Bao, Larantuka. Kegiatan dibuka oleh Plh, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur; Arifin Atanggae. Hadir dalam kegiatan Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Bersama jajaran serta Ketua dan Anggota PPK tingkat Kabupaten Flores Timur. Dalam sambutan pembukanya Ia mengharapkan PPK yang menangani urusan partisipasi dan hubungan masyarakat menyajikan informasi dengan baik dan benar kepada publik karena akan memperoleh pelatihan bagaimana menulis berita yang baik dan benar dari narasumber. Materi yang pertama dibawakan oleh Anggota KPU Flotim, Divisi Parmas dan SDM, Herman Jopi Latol; terkait Demokrasi dan Partisipasi, Sosialisasi Tahapan Pilkada, Pendidikan Pemilih dan Pencegahan Money Politic, dan Teknik Komunikasi Publik dan Identifikasi Hoaks. Materi kedua oleh Jurnalis TVRI, Patman Werang terkait Kaidah Penulisan Berita. Selanjutnyan dengan materi terkait Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc, yang dibawakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara, Arifin Atanggae. Rangkaian kegiatan Rakor dimulai pada pukul 08.00 wita sampai pukul 15.00 wita tersebut juga dilakukan simulai penulisan berita oleh seluruh peserta dengan mendasari kaidah penulisan berita sebagaimana nateri dari Narasumber dengan Tema Pemetaan Potensi Kerawanan Pemilu.  #KPUMelayani #ParmasFlotim

Petrus Kanisius Nahak: Perlunya Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Untuk Menunjang Kerja Teknis Pengelolaan Produk Hukum dan JDIH

Kupang_kab-florestimur.kpu.go.id – KPU Flores Timur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Manajemen Resiko Tahapan Pemilihan serta Pencanangan Zona Integritas Tahun 2024 bertempat di Hotel Aston Jl. Timor Raya-Kupang. Rakor yang terlaksana mulai tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2024, dihadiri Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kepala Subbagian Teknis dan Hukum untuk 22 Kabupaten/kota. Delegasi KPU Flores Timur terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan Dahlia Reda Ola, Sekretaris Jermia Elia David Luase dan Kasubbag Teknis dan Hukum Mikhael Lamabelawa. Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak membuka kegiatan Rakor, menekankan akan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas penyelenggara teknis untuk pengelolaan produk hukum dan JDIH. “Perlunya kualitas dan kapasitas penyelenggara pemilihan untuk menunjang kerja teknis pengelolaan produk hukum dan JDIH dalam rangka memitigasi resiko tahapan agar ketika terjadi masalah, kita sudah dapat mengatasinya”. Ia juga menegaskan kepada seluruh peserta untuk serius mengikuti seluruh rankaian Rakor serta penguatan kelembagaan oleh Pimpinan, agar informasi yang diterima dari narasumber dapat mensupport kerja-kerja teknis pengelolaan produk hukum dan JDIH serta menumbuhkan soliditas untuk mampu melaksanakan seluruh tahapan pemilihan. Baca Juga : Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Provinsi NTT selenggarakan Rapat Kerja Pada kesempatan selanjutnya peserta Rakor menerima materi terkait Potensi Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan; Materi terkait Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan Pemilu dari Koordinator Pengawasan BPKP perwakilan BPKP Provinsi Listyono, Ak., MM; Materi terkait Membangun Zona Integritas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah dari Ketua Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton; serta materi terkait Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi NTT oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti._ParmasFlotim

Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Provinsi NTT selenggarakan Rapat Kerja

kab-florestimur.kpu.go.id. -Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Kerja Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Neo Hotel by Aston Kupang, (15-17/07/2024). Rapat kerja tingkat provinsi NTT menghadirkan seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Dari KPU Flores Timur hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arifin Atanggae, Divis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Herman Jopi Latol serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas Mikhael Lamabelawa. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna saat membuka rapat kerja berpesan agar peserta sungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian kegiaatan yang melibatkan narasumber dari sejumlah stakeholder. “Agar peserta mengikuti rapat kerja ini dengan baik dan manfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan persoalan terkait bebas murni, bebas bersyarat dan persoalan lainnya berkaitan dengan pencalonan kepala daerah kepada stakeholder yang menjadi narasumber hari ini” Sebagai informasi, Narasumber pada Rapat kerja tersebut terdiri dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dengan materi terkati Mekanisme dan Pelayanan surat keterangan catatan kepolisian; Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan materi terkait prosedur dan tata cara penerbitan Suket Terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyampaikan materi terkait prosedur/tata cara penerbitan Suket tidak pernah sebagai terpidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dinyatakan pailit bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Timur menyampaikan materi terkait prosedur/tata cara surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana dan status kewarganegaraan asing bagi pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2024; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dengan materi terkait prosedur/tata cara administrasi pengesahan ijazah Pendidikan terakhir SMA/SMK/Sederajat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTT menyampaikan materi terkait Arahan Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Provinsi NTT 2025-2045 Pada sesi diskusi, sejumlah pertanyaan dari Satker KPU Kabupaten/Kota menghiasi alotnya Rapat Kerja terlebih berkenaan degan pencalonan kepala daerah di Sabu Raijua oleh Calon yang pernah dibatalkan kemenangannya oleh Mahkama Konstitusi. Rapat kerja yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh Divisi Perencanaan dan Data serta Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut diakhiri dengan penguatan kelembagaan oleh komisioner KPU Provinsi NTT dan penutupan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Baharudin Hamzah. Ia berpesan agar KPU Kabupaten/kota dalam memberikan informasi tidak keluar dari regulasi yang mengatur. “Rekan-rekan harus lugas dan tegas sesuai dengan regulasi. Tidak boleh keluar dan memberikan pandangan sendiri. Lakukan simulasi sebelum pelaksanaan sosialisasi kepada Partai Politik terkait berapa jumlah kursi dalam pengajuan calon dengan persyaratan 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD kursi dan berapa jumlah suara sah untuk pengajuan calon dengan ketentuan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah”. _HumasKPUFlotim

Mempererat Silaturahmi, KPU Flores Timur gelar “Ngopi Bareng”

kab-florestimu.kpu.go.id – KPU Flores Timur menggelar ‘Ngopi Bareng’ bersama pimpinan partai politik, anggota DPRD Terpilih periode 2024-2029, dan media masa bertempat di cafe Katar latte. Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Bentan pada sesi pembuka, mengapresiasi peserta yang hadir baik dari Partai Politik, Calon Terpilih dan Media Masa Siber/Online. “Terima kasih atas kesediaannya menghadiri undangan kami. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapat masukan terkait progres pelaporan LHKPN bagi Calon terpilih yang memasukan Tanda Terima sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Selain itu, kolaborasi bersma media/pers untuk ikut menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024.”   Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Arifin Atanggae menyampaikan materi terkait persiapan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 2024-2029. Ia menekankan batas waktu penyampaian Tanda Terima LHKPN kepada KPU yaitu 21 hari sebelum pelantikan. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 megatur pemberian tanda terima LHKPN Kepada KPU yaitu 21 hari sebelum pelantikan. Hari ini berdasarkan laporan dari masing-masing Pimpinan Parpol dan Calon Terpilih diketahui seluruh Calon Terpilih telah melaporkan LHKPN dan hanya menanti Tanda Terima dari KPK. Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat kami terima Tanda Terima untuk selanjutkan kami ajukan nama-nama calon terpilih kepada Gubernur melalui Bupati Flores Timur” Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Herman Jopi Latol pada kesempatan yang sama juga menyampaikan materi Bersama Media Kita Sukseskan Pilkada Flores Timur dengan harapan terjalin kolaborasi intens untuk sukseskan Pilakada Flores Timur Tahun 2024. Rangkaian diskusi terlaksana dinamis dengan mendapatkan masukan/saran dan pandangan kritis baik dari Pimpinan Parpol, Calon Terpilih maupun Rekan-rekan Media yang pada poinya mengharapkan kerja kolaboratif untuk sukseskan Pilkada Flores Timur Tahun 2024. Pada penghujung kegiatan, terlaksana jumpa pers yang mana Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi menguraikan progres pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih. Baca juga: KPU Flores Timur Lakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Flores Timur “Progres pencoklitan secara presentase hari ke-4 telah mencapai 48,2 persen dari 211.751 data pemilih Flores Timur dan capaian ini merupakan progres baik karena KPU Flores Timur pringkat 1 dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT” Dengan sejumlah apresiasi dan dukungan perserta kegiatan, “Ngopi Bareng” sebagai media mempererat silaturahmi berakhir dan dilangsungkan foto bersama. _HumasKPUFlotim

KPU Flores Timur Lakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Flores Timur

Kab-florestimur.kpu.go.id - KPU Flores Timur telah merampungkan proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 Dr. Drs. Yoseph Antonius Titus Lukman Riberu,M.Si dan Drs Zakarias Paun pada tanggal (16/6/2024). Verifikasi administrasi tersebut, terlaksana pada tanggal 11 Juni bertempat di Kantor KPU Flores Timur dengan dibantu oleh 19 Personil PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan sehingga dapat terselesaikan tepat waktu. Usai Vermin, KPU Flores Timur menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu dengan mengundang Bawaslu Kabupaten dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bertempat di Aula Kantor KPU pada Selasa, (18/6/2024) Berdasarkan Berita Acara KPU Flores Timur Nomor 237/PL.02.2-BA/5306/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur diketahui Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang memenuhi syarat sejumlah 18.859 dukungan yang tersebar di 19 Kecamatan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 20.889 orang yang telah ditetapkan sehingga Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Melanjutkan ke Tahapan Verifkasi Faktual Kesatu. Pada kesempatan tersebut, KPU Flores Timur mendapat tanggapan dari Tim Lazkar Ribu Ratu yang berkeberan atas kerja Aplikasi Silon Kada yang tidak optimal sehingga merugikan proses penginputan dukungan pada aplikasi Silon. Menanggapi kebaratan Tim Lazkar Ribu Ratu, Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana menghimbau kepada Bapaslon Perseorangan bahwa Bawaslu Flores Timur tentu akan merespon langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Paslon Perseorangan apabila berkebaratan menerima keputusan KPU Flores Timur sebagaimana hasil Vermin pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu. Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan pada pada akhir rangkaian kegiatan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik kepada Bawaslu Flores Timur dan Tim Persorangan selama tahapan proses yang dimulai dari penyerahan dukungan sampai dengan penetapan hasil Vermin sehingga dapat terlaksana dengan baik serta berharap agar silahturahmi, koordinasi dan komunikasi tetap berjalan. Sebagai informasi, Masyarakat Kabupaten Flores Timur dapat memberikan tanggapan berkaitan dengan status pemberian dukungan kepada pasangan calon perseorangan selain melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan Infopemilu.kpu.go.id, dapat juga mendatangi helpdesk KPU Kabupaten Flores Timur pada Jam Kerja.