Berita Terkini

Lanjutkan Tahapan: PPP Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan Flores Timur Rabu, (14/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Bulan Bintang melakukan registrasi pada pukul 13.05 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran didampingi oleh Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Oktovianus Yoseph Lega Laot. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Flores Timur  Katarina Fernandes  didampingi Yupita Upik Roga Penghubung partai. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Persatuan Pembangunan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 4 (empat) Bakal Calon dari 1 (satu) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai persatuan Pembangunan merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: PBB Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Bulan Bintang Flores Timur Rabu, (12/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Partai Politik pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Bulan Bintang melakukan registrasi pada pukul 15.36 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Oktovianus Yoseph Lega Laot. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Flores Timur  Sebastian H. Koten, SH, M.Si, didampingi Sekretaris Anselmus Bediona dan Gabriel Ben Fernandez. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Bulan Bintang dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 16 (empat) Bakal Calon dari 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Bulan Bintang merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: PPP Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan Flores Timur Minggu, (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.   Rombongan Partai Persatuan Pembangunan melakukan registrasi pada pukul 23.47 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae dan Anggota Karolus Riang Tukan. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Flores Timur  Katarina Fernandes  didampingi Yupita Upik Roga Penghubung partai. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Persatuan Pembangunan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 4 (empat) Bakal Calon dari 1 (satu) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Persatuan Pembangunan merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke sepuluh menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutan Tahapan: Demokrat Serahkan Dokumen Perbaiakn Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Demokrat Flores Timur Minggu, (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.   Rombongan Partai Demokrat melakukan registrasi pada pukul 23.18 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae dan Anggota Karolus Riang Tukan. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur  Yohanes ND Paru didampingi Penghubung Yulius Paru, Alex Paru admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Demokrat dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 28 (dua puluh delapan) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Demokrat merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke sepuluh menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutan Tahapan : Gerindra Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya Flores Timur Minggu, (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.   Rombongan Partai Gerakan Indonesia Raya melakukan registrasi pada pukul 23.07 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae dan Anggota Karolus Riang Tukan. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Flores Matias W. Enay, didampingi Sekretaris Maximus AB. Kean dan Vinsensius S. Hikon admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Gerakan Indonesia Raya dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (tiga puluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Gerakan Indonesia Raya merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke sepuluh menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutan Tahapan: PSI Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia Flores Timur Minggu, (9/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.   Rombongan Partai Solidaritas Indonesia melakukan registrasi pada pukul 21.50 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae dan Anggota Karolus Riang Tukan. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten Flores Timur  Roi Lewar, dan Edo Da SIlva admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Solidaritas Indonesia dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 22 (dua puluh dua) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Solidaritas Indonesia merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke sepuluh menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur. #Sukseskanpemiluserentak2024

Populer

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Koordinasi Data Tidak Padan

PDBP Triwulan III Siap Dilaksanakan

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Tetap Pertahankan Kedisiplinan

Pengamalan Panca Prasetya

Tetap Jaga Kedisiplinan