
https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Bulan Bintang Flores Timur Rabu, (12/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Partai Politik pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Bulan Bintang melakukan registrasi pada pukul 15.36 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Oktovianus Yoseph Lega Laot. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Flores Timur Sebastian H. Koten, SH, M.Si, didampingi Sekretaris Anselmus Bediona dan Gabriel Ben Fernandez. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Bulan Bintang dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 16 (empat) Bakal Calon dari 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Bulan Bintang merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024