.png)
Larantuka - Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu Untuk Indonesia Yang Diselenggarakan Oleh KPU RI secara virtual yang telah dilangsungkan dari hari selasa 22 maret 2024 sampai pada hari ini kamis 24 maret 2022, ketua kpu flotim beserta anggota dan sekretaris beserta kasubag dan staf turut ambil andil dalam kegiatan Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu dari ruang kerja masing-masing, kami (24/03/2022). Dalam pemaparan materi di hari ke tiga oleh Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menjelaskan bahwa Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu Untuk Indonesia Yang Diselenggarakan Oleh KPU RI dan Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN di ataur dalam UU 7 TAHUN 2017 Kementrian Dalam Negeri serta Dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilu serentak berdasarkan Pasal 434 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tuturnya. Lanjut Digitalisasi yang mewarnai kehidupan bangsa saat ini harus diadopsi sebagai pilar pengelolaan keuangan daerah. Setiap tahapan pengelolaan harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif. Dengan tetap memperhatikan prinsip cost-benefit, proses digitalisasi diterapkan melalui pengembangan SIPD di semua tahapan pengelolaan keuangan daerah, lanjut A. Fatoni.