
“Bincang-bincang Pemilu”, KPU Kab. Flotim bersama Partai Politik
kab-florestimur.kpu.go.id. Rabu, 27 April 2022. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melakukan kegiatan dialog/ diskusi dengan judul “Bincang-bincang” Persiapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum secara daring. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 wita. Kornelius Abon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur membuka kegiatan dengan sambutan dengan mengawali dengan “Indonesia Memilih 2024”, dengan Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam sambutannya, Beliau menjelaskan terkait peserta Pemilu yang merupakan Pertai Politik yang telah ditetapkan /lulus verifikasi oleh KPU. Beliau pun menjelaskan mengenai tahapan Pemilu Nasional 2024 dan juga perkembangan Peserta Pemilu dari waktu ke waktu (Era Multi Partai Pasca Reformasi). Dalam kegiatan diskusi ini, Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 3 (tiga) narasumber yakni : Gergorius Sule Sanga (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Flores Timur), Arifin Atanggae (Ketua Bawaslu Kab. Flores Timur), dan Andreas Kewa Aman (Kepala Badan Kesbangpol Kab. Flores Timur). Kegiatan bersama ini dipandu oleh Moderator, yakni Bapak Mikhael Lamablawa (Kasubag Tekhupmas KPU Kab. Flotim). Narasumber yang pertama ; Gergorius Sule Sanga menyampaikan mengenai “Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu”. Beliau juga menjelaskan mengenai Partai Politik yang telah memenuhi Syarat dalam Verifikasi Administrasi dan Faktual dan syarat Verifikasi Administrasi. Arifin Atanggae, sebagai narasumber yang kedua menyampaikan mengenai “Potensi Kerawanan Verifikasi Partai Politik”. Beliau mengambil dasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga pasal 176 ayat (1) Yang berbunyi bahwa “Partai Politik dapat menjadi peserta Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU “. Secara garis besar Kepala Badan Kesbangpol, Andreas Kewa Aman menyampaikan beberapa hal mengenai Perspektif Peran Pemerintah dalam tahapan Pemilu/Pemilihan khususnya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah selesai memaparkan materi, dibuka sesi diskusi bersama partai politik. Dari Partai Bulan Bintang dan Parta Amanat Nasional mengajukan pertanyaan dan juga meminta ketegasan kepada KPU terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 % yang memperhatikan kuota yang diwajibkan untuk Pusat dan juga Memperhatikan untuk Daerah. Disampaikan juga mengenai ketaatan atas asas dalam melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, serta ketika ada Revisi terkait PKPU maka secepatnya disampaikan kepada Partai Politik. Kegiatan yang berakhir pada pukul 12.00 wita ini ditutup oleh Ketua KPU Kab. Flotim. Dalam kata tutupnya Kornelius Abon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur mengajak kepada partai politik agar dalam waktu menuju pemilu 2024 ini dapat membenahi kebutuhan-kebutuhan partai untuk memenuhi persyaratan dalam menuju Pemilu 2024.