
kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka_(28/06/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Pleno Rutin di Lantai 2 gedung kantor KPU Flotim. Rapat Pleno tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa ”Rapat Pleno Rutin dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon, SE, mengagendakan beberapa kegiatan diantaranya Hasil Opname Fisik BMN, Surat Keptusan 191 tentang Sertifikat elektronik KPU, Proses Penginputan Data oleh Parpol melalui SIPOL, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 serta beberapa agenda rutin lainnya. Salah satu agenda yang jadi agenda utama dibahas dalam Pleno Rutin kali ini yaitu Terkait Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistim Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana KPU Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan Piket 24 Jam sesuai Arahan SE dimaksud. Turut hadir dalam rapat pleno rutin tersebut Bapak/Ibu komisoner, Plh.Sekretaris, Para Kasubag, Staf ASN sebagai Notula dan beberapa Staf pelakasana sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. _Proda