Berita Terkini

KPU Memperkuat Barisan Dalam Masa Tahapan Pemilu 2024

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka – bertempat di lantai dua (2) Kantor Kpu Kabupaten Flores Timur, Ketua KPU Kornelis Abon beserta Anggota KPU, Sekretaris KPU, Jajaran Sekretariat KPU Kembali Menggelar Rapat Pleno Lanjutan Terkait 4 Agenda Yakni: Laporan Penyerapan Anggaran; Persiapan Penyusunan Anggaran; Helpdesk Verpol; Dan Internalisasi PKPU 4, Selasa (02/08/2022). Dalam hal berkaitan dengan pembagian tim dan fungsional tugas serta tanggung jawab tim helpdesk diarahkan langsung oleh ketua devisi teknis penyelenggara, Gergorius Sule Sanga. Dalam arahannya, berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu tahun 2024 diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilu 2024. Tahapan pendaftaran, verivikasi dan penetapan parpol dalam rentang waktu tersebut dibentuk tim berdasarkan surat KPU RI dan KPU Provinsi terkait petunjuk penyusunan Helpdesk. Helpdesk bertujuan mengfasilitasi dan  melayani pengkonsultasian peserta pemilu, tugas dan tupoksi dari tim helpdesk akan dimuat dalam SK masing-masing, adapun elemen-elemen yang bertanggung jawab dan tersusun secara struktural dalam tim help desk yakni: penaggung jawab yaitu ketua dan anggota kpu; dan ketua helpdesk Konradus Liwu; koordinator umum  Dian Syahdan Sinagula; koordinatorian yakni Rossa Asry dan Theresia Ose Bolen,  lanjut Sule Sanga.

Silahturahmi Awali Perjumpaan KPU dan Penjabat Bupati Flotim

kab-florestimur.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur pada Senin (1 Agustus 2022) melakukan kunjungan silahturahmi bersama Penjabat Bupati Flores Timur. Kunjungan tersebut bertempat di ruangan pertemuan Penjabat Bupati Flores Timur, Batuata Larantuka. Kunjungan Silahturahmi ini diisi pula dengan agenda terkait penyampaian dari KPU Flotim mengenai tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dan persiapan yang telah dan akan dilakukan. Ketua KPU Flotim, Kornelius Abon juga menyampaikan permohonan dukungan dari Penjabat Bupati Flotim dalam proses pelaksanaan serta informasi terkait peran Pemerintah Daerah Flores Timur dalam proses tahapan pemilu ini. Lebih lanjut, ujar Kornelius; yang sudah berjalan selama ini terkait peran Pemerintah Daerah bersama Stakeholder adalah : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik : berhubungan karena berkaitan dengan pendaftaran partai politik dalam kabupaten; Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil : berhubungan dengan Pemeliharaan data Pemilih; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa : berhubungan dengan data aparatur desa/ perangkat desa; Dinas Informasi dan Komunikasi : berhubungan dengan memastikan jaringan internet yang baik dalam proses pelaksanaan pemilu.   Bapak Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si menyampaikan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur dalam pelaksanaan Pemilu baik dalam masa tahapan maupun dalam masa hari H nanti.”Kita selaku Pemerintah Daerah wajib dukung karena aturan perundang-undangan sudah mewajibkan”. Beliau menambahkan pula bahwa kita wajib menjalankan tugas secara profesional, netral dan transparan. Dalam hal ini, beliau mendukung sepenuhnya karena itu merupakan kewajiban Pemerintah. Ia juga meminta agar KPU Flotim dapat memberikan jadwal tahapan-tahapan dari persiapan hingga selesai, kebutuhan-kebutuhan keuangan yang berada dibawah kendali Pemerintah Daerah dan berorientasi pada suksesnya Pilkada. Kita harus jalin kerja sama dengan baik demi mensuksekan Pemilu tahun 2024. Kegiatan berlangsung dari pukul 15.00 sampai pukul 16.00 wita. Tekhupmas

Masuk Tahapan Pemilu KPU Flotim Laksanakan Sosialisasi Terkait Verifikasi Parpol

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka (Jumad, 29 Juli 2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon dan dihadiri oleh Komisioner KPU Flotim, Sekretariat KPU flotim, Komisioner Bawaslu, Polres Fllores Timur, Kodim 1624 Larantuka, BPMD Kabupaten Flores Timur dan juga Partai Politik yang berkesempatan hadir dan ada juga partai politik yang mengikuti kegiatan sosialisasi melalui daring. Beliau menyampaikan ada 4 kategori Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yakni : Partai yang memperoleh 4 % kursi di parlemen, Patai yang mengikuti Pemilu 2019 tidak mencapai 4 % tetapi memiliki keterwakilan di DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, Partai yang mengikuti Pemilu tahun 2019 tapi tidak mempunyai keterwakilan di tiga tingkatan ini, dan Partai yang belum mengikuti Pemilu. Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Gergorius Sule Sanga memaparkan materi sekaligus menjelaskan tahapan-tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik melalui Aplikasi SIPOL. Beliau menyampaiakan  menyambung dari sambutan ketua KPU bahwa dari 4 kategori Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut diatas akan memiliki perlakuan yang berbeda. Terkait dasar Hukum, KPU memiliki Pijakan : Pertama, Undang-undang No. 7 Tahun 2017; Kedua, Keputusan Mahkama Konstitusi 55 (Mengatur tentang perlakukan yang berbeda); dan Ketiga PKPU Nomor 4 tahun 2022. Setelah menjelaskan beberapa hal beliau mengenai hal tersebut diatas, dan melanjutkan dengan Penjelasan terkait penggunaan Aplikasi SIPOL yang dibantu oleh Admin SIPOL KPU Kabupaten Flores Timur. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 wita sampai selesai diselingi dengan diskusi ringan antara Komisioner KPU dan juga peserta sosialisasi. Tekhupmas

Parpol hadiri BIMTEK pengenalan aplikasi SIPOL

Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon, mengajak pengurus Partai Politik agar familiar dengan seperangkat aplikasi berbasis digital khusus nya pada masa tahapan Pemilu ini. “ Kondisi ini kita anyam bersama sebagai kesiapan kita bersama. Paparan tersebut disampaikan pada pembukaan kegiatan Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengenalan Aplikasi SIPOL, yang bertempat di lantai satu kantor KPU Kabupaten Flores Timur, pada hari Jumat 29 July 2022 yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Sekertaris dan jajaran sekertariat, Komisioner Bawaslu dan Korsek Bawaslu Kabupaten Flores Timur, pejabat dari  Dinas PMD, KODIM 1624 Flores Timur, Polres Flores Timur serta pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu yang hadir secara luring maupun daring. Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan Aplikasi SIPOL  ini dilakukan setelah tim dari Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Devisi Program dan Data serta Kasubag Teknis beserta Staf mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tentang Regulasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik yang diikuti secara nasional oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jakarta, 22 – 25  July 2022. Pada Pemilu tahun 2019, Partai Politik mengirimkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten/Kota namun kali ini dilakukan secara digital dengan mendaftarkan langsung ke KPU Pusat di Jakarta. Apabila nanti terdapat perbaikan dokumen pendaftaran, hal tersebut juga dilakukan melalui SIPOL. Walaupun Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan melalui aplikasi, KPU Kabupaten Flores Timur tetap membuka Helpdesk untuk memberikan konsultasi, asistensi sekaligus sosialisasi mengenai hal-hal yang ada dalam kewenangan KPU. Paparan mengenai alur tahapan selanjutnya disampaikan oleh Gergorius Sule Sanga, selaku Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan. Berdasarkan Keputusan nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap  Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Parti Politik, jumlah Penduduk Kabupaten Flores Timur adalah 285.306. Sehingga 1/1000 (satu perseribu) orang dari jumlah penduduk Flores Timur pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten adalah 285 orang. Angka ini merupakan jumlah yang harus dipenuhi oleh partai politik yag dibuktikan dengan kepemilikan KTA, KTP-el atau KK. Sedangkan 50% kecamatan dari 19 Kecamatan untuk penyebaran kepengurusan dan keanggotaan adalah 10 Kecamatan. Kegiatan Sosialisasi ini berjalan lancar dan diikuti secara antusias oleh para pengurus Parpol yang hadir. Diskusi dan tanya jawab dilanjutkan sebelum penutupan kegiatan. Karolus Riang Tukan, Komisioner BAWASLU Kabupaten Flores Timur memberikan beberapa catatan di akhir kegiatan di antara nya adalah : Status KTP, khusunya bagi TNI/POLRI non aktif agar diperbaharui sehingga saat Verifikasi Faktual tidak bermasalah. Selanjutnya untuk kecamatan sampel apabila pengurus kecamatan tidak berada di tempat saat verifikasi faktual maka ketersediaan jaringan internet harus dipastikan siap. Poin penting lainnya  yang menjadi penenakanannya adalah 30% keterwakilan perempuan; ketika nama sudah terdaftar sebagai anggota, parpol secara internal harus memastikan bahwa yang bersangkutan ada ditempat sehingga 30% keterwakilan perempuan tidak terganggu. Poin ke 4 yang disampaikan oleh Karel adalah tim verifikator haruslah orang yang independen. Tim ini apabila dibentuk KPU Kabupaten harus terus mendampingi. Selanjutnya mengenai atribut parpol. Bendera bisa terus di pasang di kantor partai. Komisioner BAWASLU Kabupaten Flores Timur  Dahlya Reda Ola, menambahkan bahwa perlu ada koordinasi lintas sektor. Khusus bagi partai baru harus selalu pantau aturan terbaru. Keterwakilan perempuan di tingkat Provinsi dan Kabupaten pun tidak boleh dianggap remeh. Kegiatan ini selesai pada pukul 13.30 dengan foto bersama dan makan siang bersama. Materi dalam bentuk Power Poin tentang alur tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Vaktual kemudian akan dibagikan melalui group WA dan bisa juga didownload melalui website resmi KPU Kabupaten Flores Timur. Ditulis oleh Tirza

KPU Flotim ikuti Bimtek Manajemen Risiko secara Daring

kab-florestimur.kpu.go.id. Kamis (28 Juli 2022) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diselenggarakan Workshop Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko secara daring yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia dan juga KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka pukul 10.00 wita dan berakhir sekitar pukul 14.30 wita. Kegiatan diawali dengan sapaan pembuka oleh Inspektur Utama Sekjen KPU RI, Nanang Priatna yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini dilaksankan adalah : Pertama, Meningkatkan Pemahaman Satker KPU RI dalam penanganan Risiko penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang; kedua, Menyamakan Pesrsepsi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dalam sambutan sekaligus kata untuk membuka kegiatan Workshop Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa kegiatan ini kami anggap sebagai kegiatan yang sangat baik dan praktis, ini semua penting untuk kita ketahui dan kita pahami bersama untuk siap kita laksanakan. Adapun agenda pembahasan yang disiapkan antara lain : Pemateri 1, mengenai Manajemen Risiko atas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 oleh Inspektur Wilayah II oleh Setjen KPU RI; Pemateri 2, mengenai Manajemen Risiko Fraud atas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak oleh Direktur Pengawasan dan Investigasi II BPKP; Pemateri 3, mengenai Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU oleh Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP. Setelah materi disampaikan dibuka pula sesi diskusi dan tanya jawab dari kegiatan tersebut. Tekhupmas

Tingkatkan Pemahaman, KPU Flotim Ikuti Bimtek Tata Cara Penginputan Aplikasi E-Monev dan SMART

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mengikuti kegiatan bimbingan teknis  tata cara penginputan pada aplikasi E-Monev dan SMART Tahun 2022 lingkup KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting, Selasa (26/07/2022). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh KPU Provinsi NTT melalui Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi dengan menghadirkan tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI selaku Narasumber, Kepala Sub Bagian Perencaan, Data, dan Informasi serta Operator Aplikasi E-Monev dan SMART KPU Kabupaten/Kota Se-NTT. Hadir mewakili KPU Flotim pada kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Dian Syahdan Sinagula, serta Staf Pelaksana selaku Operator Aplikasi E-Monev dan SMART, Adi Mohammad Saleh Jawas. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi NTT, Agustinus Y. O. Paon pada pukul 14.00 WITA. Paon dalam sambutannya mengemukakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terkait penginputan data pada aplikasi E-Monev dan SMART. “Dari hasil evaluasi itu terdapat beberapa hal yang perlu mendapat penyempurnaan, atau perlu mendapat perhatian dari kita semua, sehingga penginputan kita benar-benar sesuai dengan ketentuan yang akan berdampak juga pada penilaian dari hasil penginputan kita”, tegas Paon. Selanjutnya para peserta dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelas, dan dipandu langsung oleh tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam kepada seluruh peserta agar kualitas penginputan data pada aplikasi tersebut lebih baik dari waktu ke waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. KUL

Populer

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Koordinasi Data Tidak Padan

PDBP Triwulan III Siap Dilaksanakan

Tetap Pertahankan Kedisiplinan

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Pengamalan Panca Prasetya

Tetap Jaga Kedisiplinan