Berita Terkini

Monitoring Dan Supervisi, Komisioner KPU Provinsi NTT Jeffri Gala Kunjungi KPU Flores Timur

Kab-florestimur.kpu.go.id Komisioner KPU Provinsi NTT, yang membidangi Devisi Hukum dan Pengawasan, Jeffri A. Galla melakukan kunjungan perdana ke KPU Kabupaten Flores Timur. Kedatangan nya didampingi oleh Ibu Anneke Raga, Staf Pelaksana.   Ini merupakan kunjungan perdana yang dilakukan selama masa tugas nya sebagai Anggota KPU Provinsi masa tugas 2019 – 2024. Ketua KPU Flores Timur, Kornelis Abon dan segenap Pimpinan serta jajaran sekertariat menyambut secara seremoni ramah tamah di loby gedung kantor KPU Kabupaten Flores Timur pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 wita. Adapun tujuan kunjungan nya selama beberapa ini adalah untuk melihat secara langsung proses dan progress atau capaian Verifikasi Administrasi, melihat dan memetakan potensi serta kendala yang ada untuk dicarikan solusi nya. “Kami melakukan kegiatan monitoring untuk mendukung kerja-kerja KPU Kabupaten/Kota” begitu yang disampaikan di tengah-tengah diskusi yang berjalan akrab soreh ini. Seperti diketahui persiapan Verifikasi Administrasi dipimpin oleh Komisioner yang membidangi devisi Teknis Penyelenggaraan dan pengelolaan Helpdesk yang dikendalikan oleh Kasubag Teknis. Selama kegiatan Verfikasi Administrasi berjalan, pengelolaan dan fungsi asistensi pada helpdesk pun tetap berjalan. Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon bahwa sebelum tahapan Verifikasi Administrasi dimulai, tim KPU Flotim lebih ramai mengurus helpdesk dibantu oleh Pamdal ( Pengamanan Dalam ) untuk memastikan security dan lain-lain tetap terjaga, fungsi dan peran helpdesk pun tetap jalan. Prosedur Vermin Prosedur dan tata cara Verifikasi Administrasi seperti diketahui, tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2022,pasal 36 tentang kondisi keanggotaan yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat, serta Pedoman Teknis Nomor 260 Tahun 2022, Bab V yang menjelaskan langka-langkah dan tata cara Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten/Kota. Tim verifikasi terbagi dalam 5 kelompok . Ada penanggung jawab, koordinator, verifikator dan co verifikator yang membantu membaca KTP dan KTA ( Kartu Tanda Anggota ). Para komisioner dan juga Sekertaris hadir untuk turut memantau dan back up para verifikator apabila  ada pertanyaan KTP Kabur,dll. Jam kerja dan jam istirahat sudah diterapkan namun sering terganggu karena aplikasi down terlebih pada pagi sampai siang hari. Namun demikian, sesuai arahan dari hirarki Provinsi bahwa di tengah-tengah keterbatasan, malam ini tim verifikasi harus mengerahkan segala upaya untuk dapat menyisir kondisi Ganda Ekternal dan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) dari sisi Pekerjaan dan Usia. Identifikasi tersebut harus dilakukan lebih awal agar Parpol bisa mendapatkan cukup waktu untuk melakukan tindak lanjut. Pasal 31 PKPU No 4 Tahun 2022 tentang keggandaan Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi : a. Keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Parpol yang sama; b. Potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Parpol yang sama; dan c. Potensi keanggotaan ganda antar Parpol Pasal 32 PKPU No 4 Tahun 2022 tentang TMS Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi TMS, untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol : a. Berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; b. Belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat parpol melakukan pendaftaran; dan/atau c. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan. Diskusi dengan pak Jefri terus berlangsung sampai soreh. Selain agenda utama mengenai vermin, beberapa hal yang menjadi poin untuk mendapatkan asistensi hirarki disampaikan pada kesempatan ini. Diantaranya poin tentang Sumber Daya Manusia dan dukungan anggaran untuk sukseskan tahapan ini. Tekhupmas          

Seremoni Pembukaan Tandai Awal Verifikasi Administrasi

Kab-florestimur.kpu.go.id Hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 KPU Kabupaten Flores Timur  melakukan seremoni pembukaan Verfikasi Administrasi yang digelar di lantai 2 ruang Verifikasi Administrasi. Acara untuk menandai dimulai nya Vermin di KPU Kabupaten/Kota ini dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Komisioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Sekertaris KPU Kabupaten Flores, Korsek Bawaslu Flores Timur serta seluruh jajaran sekertariat dari kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini. Sebelum seremoni pembukaan, tim Teknis KPU Flores Timur telah melakukan pengecekan perangkat, alat kerja teknis, indikator kerja verifikasi dan sudah saling berkoordinasi antar tim internal serta telah melakukan pengecekan kesiapan secara umum. Kornelis Abon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur pada sambutan nya mengatakan “Admin Sipol KPU Flores Timur baru bisa akses Sipol pada pukul 13.00 dan sudah membuka akses untuk Verifikator dan Viewers”. Sekalipun proses untuk akses Sipol sudah selesai secara regional namun tetap masih menunggu arahan KPU RI. Sipol digunakan dalam 2 (dua) tipe. Yang pertama untuk diakses oleh Parpol dan yang kedua untuk diakses oleh Penyelenggara dalam hal ini Admin dan Verifikator termasuk Viewer yang terdiri dari KPU dan Bawaslu. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kali ini Bawaslu megawasi melalui Sipol. Akses nya pun telah diberikan. Pada kesempatan yang sama, Gergorius Sule Sanga, Komisioner KPU Kabupeten Flores Timur yang membidangi devisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa telah dilakukan pengecekan pada Sipol. Untuk Kabupaten Flores Timur, jumlah anggota Parpol terdaftar di KPU yang berasal dari 24 Parpol,yang dokumen pendaftaran nya telah lengkap dan diterima KPU pun sudah bisa diakes. Selanjutnya dibacakan komposisi keanggotaan yang tergabung dalam 5 (lima) tim kerja verifikasi di mana masing-masing tim terdiri dari 4 orang. Setiap tim terdiri dari penanggung jawab, koordinator, verifikator dan co verifikator. Internalisasi  mendalam  mengenai prinsip dan langkah kerja verifikasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis Nomor 260 Tahun 2022 sudah dilakukan sejak pertengahan bulan July 2022 sejak Peraturan Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Petenatapan Partai Politik ditetapkan. Pada penghujung acara, dilakukan penyerahan simbolis perangkat kerja Verifikasi Administrasi berupa satu buah laptpop oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon kepada Admin Sipol, Mimi Normianti Unbabunaek. Pada saat penyerahan ini, Ketua KPU Flotim di dampingi oleh Ketua Bawaslu Flotim dan disakisan oleh segenap Pimpinan dan jajaran sekertariat KPU dan Bawaslu Flores Timur yang hadir. Acara selanjutnya adalah bersama-sama menyaksikan Live Streaming KPU RI, Update Paska Berakhirnya Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Acara di Kantor KPU Flores Timur pada soreh hari tersebut berlanjut dengan konferensi pers bersama dengan Media yang hadir. Tekhupmas          

Persiapan Apel Siaga Menuju Verifikasi Administrasi

Persiapan Apel Siaga Menuju Verifikasi Administrasi   Kab-florestimur.kpu.go.id. Persiapan final menjelang Apel Siaga dalam mensukseskan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu menjadi agenda utama dalam Rapat Pleno Rutin yang digelar di KPU Kabupaten Flores Timur pada ruangan Rumah Pintar Pemilu, bertempat di lantai 2 gedung kantor. Kegiatan rutin setelah Apel pada hari Senin pagi tersebut di hadiri oleh segenap Komisioner, Sekertaris, para Kasubag dan ASN serta PPNPN di lingkungan kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur pada Senin, 15 Agustus 2022. Agenda inti dalam rapat rutin ini adalah untuk menindaklanjuti surat KPU Provinsi NTT Nomor 1187/PKL.01.1-SD/53/2022 perihal Apel Siaga Kegiatan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.  Perintah dan arahan dari surat tersebut adalah KPU Provinsi NTT akan melaksanakan apel siaga Kegiatan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 secara daring yang diselenggarakan pada hari ini. Kornelis Abon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur memberikan penekanan bahwa semua perangkat Computer  yang digunakan dimasing-masing sub bagian, telah dipersiapkan untuk disiagakan saat Apel Siaga dan akan diikuti dengan penyematan Kartu Tanda Pengenal setelah apel bersama KPU Provinsi. Rapat Pleno Rutin kali ini tidak mengambil waktu lama, hanya dalam kurun waktu 30 menit agar segenap level Pimpinan dan Sekertariat bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran kegiatan dimaksud. Tekhupmas   

Apel Siaga Menjelang Verifikasi Administrasi

Kab-florestimur.kpu.go.id. Apel Siaga yang digelar oleh KPU Provinsi NTT untuk menyeragamkan kesiapan menuju Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu, dilakukan secara daring pada hari ini, Senin 15 Agustus 2022 dengan menggunakan link zoom diikuti oleh 22 Satker KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTT. Kegiatan penting menjelang Vermin ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU se Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi NTT dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas dari 22 KPU Kabupaten/Kota se NTT bersama Admin Sipol dan tim Verifikator dari masing-masing satker. Kepala Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi NTT, Yosef Hardi Hilman pada laporan di awal acara menyampaikan beberapa kesiapan  teknis yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di antara nya adalah semua KPU Kabupaten/Kota telah melakukan internalisasi PKPU 4 tahun 2022 dan juga Sosialisasi kepada Parpol dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah lanjutan dari kegiatan Pendaftaran Parpol yang sudah ditutup tadi malam, pukul 23.59. KPU Provinsi NTT menyadari bahwa kekgiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan dan setelah Apel Siaga, KPU Kabupaten/Kota harus menjelaskan proses teknis Vermin ke undangan. Pelakasanaan Verifikasi Administrasi ini menggunakan SIPOL. Verifikator pun bekerja dengan menggunakan Sipol. Thomas berharap agar semua bisa bekerja sesuai dengan Tata Kerja, Tertib sesuai jadwal waktu : 16 – 29 Agustus 2022. Ditambahkan pula bahwa proses yang sudah dibangun dapat dilaksanakan dengan pedoman yang sudah ada dan dapat dipertanggung jawabkan untuk sukseskan Pemilu 2024. Diharapkan juga agar Parpol bisa memantau lewat Sipol karena sudah memperoleh hak akses. Selanjutnya dalam arahan Sekertaris Jendral KPU RI yang diwakili oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi NTT karena merupakan Provinsi pertama yang melakukan apel siaga. Digaris bawahi pula bahwa alur kerja dan SOP sudah ditetapkan sebagai panduan untuk bekerja dengan berpedoman pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. ` Dijelaskan bahwa ada lima hal yang diverifikasi yaitu daftar nama anggota parpol dengan KTP dan KTA yang diupload ke Sipol, dugaan kegandaan, status pekerjaan, usia atau status perkawinan, NIK agar sudah sesuai dengan KTP dan KK. Kabiro Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini pun menghimbau untuk membangun kerjasama dan berkoordinasi dengan BAWASLU sehingga apa yang dikerjakan sesuai dengan aturan. Selain itu ditegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus bekerja dalam satu komando yang sesuai dengan aturan dan alur kerja. Pada akir pelaksanaan kegiatan apel siaga, KPU Provinsi mengajak para tamu undangan untuk secara daring melihat ruangan Vermin yang dimulai dengan KPU Kabupaten Sumba Tengah, diikuti dengan Satker lain dan berkahir pada KPU Kabupaten Sabu Raijua. Setelah kegiatan daring berakhir, KPU Kabupaten Flores Timur melalui Devisi Teknis Penyelenggara, Gergorius Sule Sanga menjelaskan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengenai Layout ruangan, kelengkapan sarana computer dan laptop, Admin Sipol, Verifikator dan Co Verifikator Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon mengatakan bahwa kewenangan pendaftaran sampai pada penetapan ada pada KPU RI. Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Karolus Riang Tukan, pada penghujung kegiatan menyampaikan bahwa Bawaslu sudah mempersiapkan hal yang sama terkait Vermin. “ada teman-teman kami yang akan bersama dengan teman-teman KPU. Mari kita bersama mengawal Vermin sehingga tercipta hasil yang baik” Ditambahkan pula oleh Anggota Bawaslu lainnya, Dahlia Reda Ola, bahwa kendala SK untuk Admin Sipol semoga bisa didapat hari ini, terkait PLN agar dikoordinasikan lagi, untuk jaringan internet bisa gunakan paket data dari ponsel masing-masing sebagai antisipasi dan apabila terdapat masalah akan berkoordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Flores Timur. Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Arifin Atanggae mengatakan bahwa user akses Sipol dari hirarki Bawaslu sudah diperoleh 5 hari lalu. NIK, KTP, KTA sudah bisa dilihat. Sebelum datang mengikuti kegiatan ini sudah mendapati pendobelan nama namun tetap menunggu jadwal Verifikasi Administrasi. Kegiatan internal KPU Kabupaten Flores Timur sebagai akir dari apel siaga ditandai dengan penyematan Kartu Tanda pengenal Admin Sipol dan Verifikator. Tekhupmas

Matangkan persiapan menjelang Vermin, KPU Flores Timur gelar diskusi bersama Parpol

kab-florestimur.kpu.go.id. Sabtu, 13 Agustus 2022,  tiga hari menjelang  Penutupan Pendaftaran Partai Politik  atau tiga hari menjelang  Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Flores Timur menggelar Kegiatan Bincang-Bincang Menuju Verifikasi Administrasi yang dilakukan secara daring dengan menggunakan tautan Goole Meet. Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh pihak Partai Politik, nara hubung dan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon dan Devisi Teknis Penyelenggara, Gergorius Sule Sanga yang bertindak sebagai Nara Sumber mengambil tempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Flores Timur yang bertempat di lantai 2 gedung kantor.   Langkah Kerja Vermin dan kerangka waktu Hal-hal krusial yang disampaikan pada kegiatan ini adalah Langkah-langkah kerja KPU Kabupaten pada tahapan Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan serta  kerangka waktu. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jadwal KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik adalah Selasa, 16 Agustus 2022 sampai Senin, 29 Agustus 2022. Apabila ada dokumen yang Belum Memenuhi Syarat maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dalam kurun waktu Sabtu, 1 Oktober 2022 sampai Jumat, 7 Oktober 2022. Verifikasi Administrasi ini akan dilanjutkan dengan Verfiikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 4 November 2022 selanjutnya akan dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada Kamis, 24 November 2022 sampai Rabu, 7 Desember 2022. Mengenai keanggotaan ganda, Gergorius memaparkan bahwa dalam rentang waktu Sabtu 27 Agustus – Minggu 28 Agustus, KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota bisa berkoordinasi dengan penghubung parpol untuk menghadirkan ke kantor KPU Kabupaten/kota anggota parpol yang terinput ganda untuk melakukan klarifikasi  apabila hasil tindak lanjut kegandaan belum dilakukan verifikasi di Sipol. Syarat Keabsahan dokumen Selanjutnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam unggah dokumen hasil klarifkasi adalah keabsahan dokumen yang diunggah di sipol meliputi :  hasil pindai dokumen asli, dapat dibuka, dapat dibaca, ditanda tangani oleh yang bersangkutan dengan menyertakan materai sepuluh ribu dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang dan apabila tidak memenuhi aspek yang disebutkan maka akan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat. Sekalipun kegiatan bincang-bincang menuju Verifikasi Administrasi ini teriterupsi dengan kondisi listrik padam namun diksusi dengan para penghubung parpol tetap berjalan dalam suasana walaupun formal namun tetap santai dan akrab. Pihak parpol yang berperan sebagai nara hubung mengajukan berbagai pertanyaan mengenai SIPOL dan tindak lanjut yang harus diambil parpol apabila terdapat kondisi kegandaan dan TMS. Catatan Penutup Ketua KPU Flores Timur Sebagai catatan penutup, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon menggaris bawahi beberapa hal di antara nya adalah : pada Pemilu 2019 pada saat pendaftaran, Parpol mengirimkan berkas ke KPU Kabupaten namun sekarang semua dikirim ke pusat lewat SIPOL. Selanjutnya, semua pihak : KPU, parpol menggunakan SIPOL sebagai media untuk menyampaikan berkas persyaratan ; tidak ada berkas yang disampaikan secara hard atau soft ke KPU Kabupaten. Semua lewat SIPOL. Ditambahkan pula bahwa pada Pemilu 2019 lalu, klarifikasi potensi ganda ke anggota parpol dilakukan oleh KPU Kabupaten dengan turun ke lapangan untuk verifikasi namun sekarang parpol melkukan klarifikasi ke anggota yang berpotensi ganda kemudian disampaikan lewat SIPOL. Poin lain yang ditekankan oleh Kornelis adalah parpol harus memastikan status kantor. Berkas kontrak atau sewa kantor parpol harus sampai pada selesai tahapan Pemilu dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden, pada Oktober 2024. Mengenai admin SIPOL agar dipastikan lagi oleh parpol karena kali ini admin SIPOL dikelola oleh internal parpol.  Hal lain yang tidak kalah penting yang digaris bawahi oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur adalah bahwa SIPOL mendukung kepentingan strategis jangka panjang terkait pembenahan sistem bersama dan digunakan sebagai Sistem Informasi Parpol di Indonesia. Parpol bisa langsung melakukan update pada SIPOL apabila terjadi perubahan pada anggota baru, anggota TMS, perubahan pengurus, perubahan SK.  Catatan Penutup Ketua BAWASLU Flores Timur Arifin Atanggae, Ketua BAWASLU Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa dari sisi Pengawasan untuk memastikan kelengkapan dokumen. BAWASLU Flores Timur sudah mendapatkan User dan Password dari hirarki untuk melakukan pemantauan di SIPOL. Disampaikan juga bahwa ada beberapa parpol yang sudah mendaftar dan sudah didapati potensi kegandaan namun masih menunggu tanggal untuk verifikasi. Mengenai nama yang tercatut pada SIPOL Arifin mengatakan bahwa sesuai Surat BAWASLU RI, BAWASLU Flores Timur sudah buka posko “Pencatutan Nama di SIPOL” dan masyarakat bisa membuat laporan apabila menemukan nama tercatut.

KPU Flotim Gelar Bincang – Bincang Daring Tentang Persiapan Vermin Parpol

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur menggelar kegiatan “Bincang – Bincang Persiapan Verifikasi Administrasi Partai Politik” yang dilaksanakan Sabtu, (12/08/2022) secara daring. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon. Dalam arahannya Kornelius Abon menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kesiapan KPU sebagai Penyelenggara dan kesiapan Partai Politik dalam menghadapi jadwal Verifikasi Administrasi Persyaratan Partai Politik. Selanjutnya Gergorius Sule Sanga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara memaparkan materi tentang Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menuju Verifikasi Administrasi.  Dalam paparannya Gergorius menyampaikan bahwa jadwal tahapan Verifikasi Administrasi sesuai Juknis Nomor 260 Tahun 2022 perlu mengikuti sungguh-sungguh proses kerja pada Aplikasi SIPOL serta hal-hal yang akan dilakukan oleh Partai Politik apabila ada perbaikan. Setelah selesai pemaparan materi, dibuka sesi diskusi. Turut hadir secara daring Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae, dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 ( PDIP, PKP, Nasdem, Perindo, PSI, PAN, PKN, Gelora, Golkar, Pelita, Hanura, Prima, PDKB, PKB). Kegiatan berakhir pada Pukul 12.00 Wita. Proda

Populer

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Koordinasi Data Tidak Padan

PDBP Triwulan III Siap Dilaksanakan

Tetap Pertahankan Kedisiplinan

Lapor Diri Untuk Melaksanakan Tugas

Pengamalan Panca Prasetya

Tetap Jaga Kedisiplinan