
Monitoring Dan Supervisi, Komisioner KPU Provinsi NTT Jeffri Gala Kunjungi KPU Flores Timur
Kab-florestimur.kpu.go.id Komisioner KPU Provinsi NTT, yang membidangi Devisi Hukum dan Pengawasan, Jeffri A. Galla melakukan kunjungan perdana ke KPU Kabupaten Flores Timur. Kedatangan nya didampingi oleh Ibu Anneke Raga, Staf Pelaksana. Ini merupakan kunjungan perdana yang dilakukan selama masa tugas nya sebagai Anggota KPU Provinsi masa tugas 2019 – 2024. Ketua KPU Flores Timur, Kornelis Abon dan segenap Pimpinan serta jajaran sekertariat menyambut secara seremoni ramah tamah di loby gedung kantor KPU Kabupaten Flores Timur pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 wita. Adapun tujuan kunjungan nya selama beberapa ini adalah untuk melihat secara langsung proses dan progress atau capaian Verifikasi Administrasi, melihat dan memetakan potensi serta kendala yang ada untuk dicarikan solusi nya. “Kami melakukan kegiatan monitoring untuk mendukung kerja-kerja KPU Kabupaten/Kota” begitu yang disampaikan di tengah-tengah diskusi yang berjalan akrab soreh ini. Seperti diketahui persiapan Verifikasi Administrasi dipimpin oleh Komisioner yang membidangi devisi Teknis Penyelenggaraan dan pengelolaan Helpdesk yang dikendalikan oleh Kasubag Teknis. Selama kegiatan Verfikasi Administrasi berjalan, pengelolaan dan fungsi asistensi pada helpdesk pun tetap berjalan. Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelis Abon bahwa sebelum tahapan Verifikasi Administrasi dimulai, tim KPU Flotim lebih ramai mengurus helpdesk dibantu oleh Pamdal ( Pengamanan Dalam ) untuk memastikan security dan lain-lain tetap terjaga, fungsi dan peran helpdesk pun tetap jalan. Prosedur Vermin Prosedur dan tata cara Verifikasi Administrasi seperti diketahui, tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2022,pasal 36 tentang kondisi keanggotaan yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat, serta Pedoman Teknis Nomor 260 Tahun 2022, Bab V yang menjelaskan langka-langkah dan tata cara Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Tim verifikasi terbagi dalam 5 kelompok . Ada penanggung jawab, koordinator, verifikator dan co verifikator yang membantu membaca KTP dan KTA ( Kartu Tanda Anggota ). Para komisioner dan juga Sekertaris hadir untuk turut memantau dan back up para verifikator apabila ada pertanyaan KTP Kabur,dll. Jam kerja dan jam istirahat sudah diterapkan namun sering terganggu karena aplikasi down terlebih pada pagi sampai siang hari. Namun demikian, sesuai arahan dari hirarki Provinsi bahwa di tengah-tengah keterbatasan, malam ini tim verifikasi harus mengerahkan segala upaya untuk dapat menyisir kondisi Ganda Ekternal dan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) dari sisi Pekerjaan dan Usia. Identifikasi tersebut harus dilakukan lebih awal agar Parpol bisa mendapatkan cukup waktu untuk melakukan tindak lanjut. Pasal 31 PKPU No 4 Tahun 2022 tentang keggandaan Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi : a. Keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Parpol yang sama; b. Potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Parpol yang sama; dan c. Potensi keanggotaan ganda antar Parpol Pasal 32 PKPU No 4 Tahun 2022 tentang TMS Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi TMS, untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol : a. Berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; b. Belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat parpol melakukan pendaftaran; dan/atau c. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan. Diskusi dengan pak Jefri terus berlangsung sampai soreh. Selain agenda utama mengenai vermin, beberapa hal yang menjadi poin untuk mendapatkan asistensi hirarki disampaikan pada kesempatan ini. Diantaranya poin tentang Sumber Daya Manusia dan dukungan anggaran untuk sukseskan tahapan ini. Tekhupmas