Berita Terkini

Lanjutkan Tahapan: PKS Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera Flores Timur Rabu, (16/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Keadilan Sejahtera  melakukan registrasi pada pukul 10.44  wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera  Kabupaten Flores Timur Muhammad Kabir Pua Bahy, didampingi Ali Musbah, dan Adnan Watan sebagai Admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Keadilan Sejahtera  dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Keadilan Sejahtera  merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke enam menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: Hanura Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat Flores Timur Rabu, (15/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Hati Nurani Rakyat  melakukan registrasi pada pukul 15.20 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Ja’far didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat  Kabupaten Flores Timur Yosep A. Diaz Alffi sekaligus sebagai Admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Hati Nurani Rakyat  dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Hati Nurani Rakyat  merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke lima menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: Nasdem Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Nasional Demokrat Flores Timur Rabu, (15/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Nasional Demokrat melakukan registrasi pada pukul 13.45 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Tirza Marselina Claudiana didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Nasional Demokrat Kabupaten Flores Timur Silvester Saverius Uhekoten didampingi Benyamin B. Klobong admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Nasional Demokrat dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Nasional Demokrat merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke empat menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: Perindo Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Indonesia Flores Timur Rabu, (15/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Persatuan Indonesia melakukan registrasi pada pukul 13.34 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Ja’far didampingi oleh Gergorius Sule Sanga, Tirza Marselina Claudiana serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rachmadi sandrabone dan M.S. Ivo Fernandez Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Flores Timur  Martinus Ola Anen didampingi Sekretaris Yoseph Lapan Capitan Latu, Bendahara Imelda Klara Lewar, dan Romualdus A. Fernandez admin. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Persatuan Indonesia dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 30 (empat) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Persatuan Indonesia merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: PPP Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan Flores Timur Rabu, (14/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Parpol pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Bulan Bintang melakukan registrasi pada pukul 13.05 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran didampingi oleh Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana serta disaksikan oleh  Staf  Bawaslu Kabupaten Flores Timur Oktovianus Yoseph Lega Laot. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Flores Timur  Katarina Fernandes  didampingi Yupita Upik Roga Penghubung partai. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Persatuan Pembangunan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 4 (empat) Bakal Calon dari 1 (satu) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Fabianus Boli Uran menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai persatuan Pembangunan merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024

Lanjutkan Tahapan: PBB Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

https://kab-florestimur.kpu.go.id/. #TemanPemilih KPU Kabupaten Flores Timur menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Bulan Bintang Flores Timur Rabu, (12/7/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur pengajuan Partai Politik pasca dikeluarkan surat KPU nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Rombongan Partai Bulan Bintang melakukan registrasi pada pukul 15.36 wita selanjutnya diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon didampingi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Fabianus Boli Uran, Tirza Marselina Claudiana dan Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Kondradus Liwu serta disaksikan oleh  Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur Oktovianus Yoseph Lega Laot. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Flores Timur  Sebastian H. Koten, SH, M.Si, didampingi Sekretaris Anselmus Bediona dan Gabriel Ben Fernandez. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi Admin Partai Bulan Bintang dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima untuk 16 (empat) Bakal Calon dari 4 (empat) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Saat penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon menegaskan bahwa berkas perbaikan masih harus diperiksa lagi, apakah hasil akhir nanti Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Partai Bulan Bintang merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang ke satu menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Flores Timur yang mana berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. #Sukseskanpemiluserentak2024