
kab-florestimur.kpu.go.id. Rapat Koordinasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTT, menghadirkan pembicara Bapak M. Krisdiono yang mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran KPU RI pada hari Selasa, 12 April 2022. Dalam arahannya tentang Pengelolaan Anggaran KPU tahun 2022, Krisdiono menyampaikan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022. Lebih lanjut dikatannya bahwa KPU Kabupaten Kota harus duduk bersama dengan KPU Provinsi dan selalu berkoordinasi terkait pengelolaan anggaran agar sejalan. Perencanaan harus berdasarkan kebutuhan bukan keinginan. Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, yang memimpin jalnnya rapat koordinasi ini, juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi sudah punya matriks/rencana aksi kegiatan sepanjang tahun 2022, setelah juknis diluncurkan. Beliau mengharapkan agar Kabupaten/Kota melaksanakan secara utuh program, kegiatan yang ada, dengan baik dan didukung oleh anggaran yang cukup. Pada kesempatan ini juga Kondradus Liwu, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur mengajukan beberapa pertanyaan terkait pengelolaan belanja – belanja dalam anggaran yang telah tersedia sebagaimana kewenangan beliau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pergeseran sesuai kebutuhan lembaga. Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, bersama Sekretaris, para kasubag dan beberapa staf sekretariat di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Kabupaten Flores Timur.