
Larantuka - Selasa 05 April 2022 bertempat di lantai 2 kantor KPU kabupaten Flores timur KPU Flotim mengikuti kegiatan pelaksanaan kegiatan konferensi nasional tata kelola pemilu Secara daring bersama seluruh satker KPU / KIP se-Indonesia. Turut hadir di lantai dua KPU kab. Flotim, sekretaris KPU dan staf KPU Flotim. Kegiatan daring dengan 3 pemateri; pemateri pertama Bapak Aswia B. Arfandy, pemateri kedua Bapak Prayitno, dan pemateri ketiga Bapak Dayanto Selasa (05/04/2022). Pemateri pertama Aswika B. Arfandy dalam pemaparannya mengangkat tema Antisipasi Permasalahan Hukum Pemilu Dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimana Sebagai sarana mendapatkan dan mempertahankan kursi, Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) tentu tidak lepas dari keberatan, pengaduan dan gugatan, untuk menjaga integritas proses dan hasil pemilu maupun pemilihan, diperlukan mekanisme menampung dan menindaklanjuti seluruh permasalahan hukum tersebut secara efektif, adil dan tepat waktu, tuturnya. Lanjutnya Adapun permasalahan hukum pemilu (menurut uu pemilu): pelanggaran pemilu (kode etik, administrasi, pelanggaran lainnya), sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, tindak pidana pemilu dan permasalahan hukum pemilihan (menurut uu pemilihan): pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, sengketa (sengketa proses dan sengketa hasil), dan tindak pidana, lanjut aswika. Pemateri ketiga Bapak Dayanto memaparkan bahwa Pelembagaan E-Court Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan(Dari Ius Constitutum Ke Ius Constituendum), Pada dasarnya e-court berkenaan dengan keseluruhan rangkaian proses dalam penanganan dan penginformasian perkara di Pengadilan dengan menggunakan sistem elektronik, dalam hal ini perlu di cermati permasalahan yang akan terjadi atau sedang terjadi seperti bagaimana model pelembagaan e-court yang ideal dalam sistem penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan ke depan (ius constituendum) ? dan bagaimana menyelesaikan permasalah tersebut Pembatasan fokus kajian ini menjadi penting, oleh karena Pertama, secara normatif, UU Pemilu dan UU Pemilihan mengkualifikasi jenis sengketa proses pemilu/pemilihan atas dua jenis yakni: (1) Sengketa antarPeserta Pemilu/Pemilihan, dan (2) Sengketa antara Peserta Pemilu/Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan; dan Kedua, perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa pada sengketa antarPeserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.