
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Tahun 2021, telah ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon dalam Diskusi Mingguan (DIAN) yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (9/2/2022) bertempat di ruang rapat dan disaksikan oleh Komisoner, Sekretaris para Kasubag serta segenap Staf Sekretariat yang hadir. LAKIP merupakan buah dari seluruh proses yang dilakukan selama ini sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Hal ini tidak dilakukan secara tersendiri, tetapi merupakan bagian yang dilakukan secara integral. Kita memiliki kontribusi terhadap pencapaian target secara nasional, demikian ungkap Kornelius dalam sambutan pembukanya. Beliau juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, para Komisioner, Sekretaris, para Kasubag dan semua staf, terutama kepada Bapak Abdurrahman selaku Kasubag Proda dan tim yang telah menyiapkan dokumen LAKIP secara baik. Sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa “Laporan akuntabilitas kinerja adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi”. Dan Komisi Pemilihan Umum termasuk dalam instansi yang wajib menyusun laporan akuntabilitas kinerja. DIAN dilanjutkan dengan finalisasi draf Rancangan Kebutuhan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. #Hukum#