Berita Terkini

Persiapan Kunjungan Komisi Informasi Dibahas Pada Pleno Rutin Minggu KE-2 April

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka-KPU Kabupaten Flores Timur kembali menggelar Rapat Pleno Rutin mingguan yang dilaksanakan pada hari Senin (11/04/2022) bertempat di ruang rapat lantai dua (2). Rapat dipimpin langsumg oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon. Ada beberapa progres yang dilaporkan dan ada juga beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut, Salah satu diantaranya  adalah persiapan kunjungan dari Komisi Informasi yang akan terjadi pada Hari Selasa (12/04/2022). Adapun beberapa hal yang perlu dipersiapkan diantaranya pembentukan panitia kecil serta persiapan ruangan untuk kegiatan kunjungan tersebut. Turut hadir dalam rapat ini Anggota KPU Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran dan Sekretaris Kondradus Liwu serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Rapat dimulai pada pukul 10.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.05 Wita.

KPU Flotim Ikut Rapat Tindak Lanjut Hasil Sinkronisasi DPB – Data SIAK

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka, Sabtu (9 April 2022) KPU Flotim mengikuti Zoom Meeting yang dilaksanakan oleh KPU RI dengan agenda Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Penduduk yang telah selesai dipadankan oleh Dukcapil Kemedagri RI sebagaimana hasil dari Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu untuk Digitalisasi Indonesia yang telah dilaksanakan pada Bulan Maret lalu. Peserta dalam Zoom Meeting ini yakni Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota, Admin KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Admin KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tim KPU Flotim yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Ketua Divisi Program dan Data, Fabianus Boli Uran, Sekretaris KPU flotim, Staf Subbagian Proda Adhi Jawas dan Diana Keban, Staf Tekmas Sarty Puka dan Staf KUL Fino Kean Diaz Dalam Sambutannya, Viryan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI menjelaskan terkait aplikasi Lindungi Hakmu bagaimana pengecekan Data dengan menggunakan KTP-E dalam aplikasi tersebut. Beliau juga mengatakan bahwa DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) sudah direkapitulasi dan hasilnya kurang lebih 190 juta dengan by name dan by address yang sudah di sinkronkan dalam SIAK (Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan). Dalam angka 96 % lebih sudah padat, dikatakan padat karena Data Sinkronisasi Bersih, tidak ada masalah. Sedangkan ada pada posisi angka 3 % lebih yang masih belum sinkron, sehingga diharapkan agar selama 6 bulan ke depan aka nada tindak lanjut di daerah-daerah masing-masih yang masih memiliki ketidaksinkronan data. Kegiatan berlangsung dari pukul 15.00 Wita sampai selesai.

KPU Flotim Ikut Evaluasi SPIP Bulan Maret

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mengikuti Rapat Evaluasi SPIP Bulan Maret yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT, Kamis (07/04/2022) dan diikuti oleh Sekretaris Konradus Liwu, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur secara daring. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Jeffry A. Galla Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan yang dalam arahannya menyampaikan pada prinsipnya,khusus pengelolaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya. SPIP ini menjadi penting, karena seluruh proses kerja dari sisi administrasi termuat di dalam Laporan. Turut hadir dalam Rapat Evaluasi SPIP  Bapak Novy Hasbhy Munnawar selaku Inspektur Wilayah I. Dalam arahannya beliau menegaskan bahwa KPU NTT baik Provinsi maupun KPU kabupaten/kota mengalami pencapaian yang luar biasa. Capaian baik ini harap tetap dijaga dan dipertahankan, mengingat kedepannya memasuki tahapan dan volume kerja yang meningkat, oleh karena itu tetap menjaga tata kelola keuangan sehingga menjadi semakin baik. Selanjutnya, pemaparan materi oleh tim Inspektorat Wilayah I, Noviana Dyah Puspitarini dan Dody di antaranya terkait rekapitulasi pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan pada wilayah KPU Provinsi NTT dan bimtek penyusunan dan pelaporan kartu kendali. Untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah demi terwujudnya peningkatan kinerja, transparasi, keandalan pelaporan keuangan, akuntabilitas kinerja, pengamanan asset Negara serta ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT merupakan tujuan dilakukan kegiatan ini.

KPU Flotim Ikut Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

kab-florestimur.kpu.go.id Larantuka-KPU Kabupaten Flores Timur mengikuti Kegiatan Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikaasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara daring pada Hari Kamis (07/04/2022) bertempat Di Ruang Rapat Lantai Dua (2) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU serta Kasubag Teknis Hubmas KPU kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen Politik dan PUM Kementrian Dalam Negeri, Dr. Imran M.Si, M.A. Dalam kata pembukanya Imran menegaskan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semua proses dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 bisa diikuti dan dipelajari dengan baik oleh semua komponen yang terlibat. Imran juga  sangat mengharapkan seluruh peserta yang ikut kegiatan ini dapat memahami PKPU yang telah diusul, mulai dari masalah Pendaftaran, Verifikasi dan sampai pada Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, selain itu beliau juga mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mendukung semua proses pelaksanaan PKPU ini. Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan beberapa Narasumber diantaranya Ditjen Administrasi Dan Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM  Dr. Baroto SH, MH., Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja SH, LL.M dan Divisi Teknis Penyelengara Pemilu Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asya’ri. Diakhir  kegiatan Sosialisasi irmham kembali mengharpakn adanya  koordinasi komunikasi yang efektif yang dilakukan oleh Penyelenggara, Pemerintah, maupun Pemerintah Daerah serta Partisipan Pemilu, sehingga akse proses permasalahan maupun isu isu pemilu yang bersifat segera bias diselesaikan mulai dari Tingat Daerah sampai Tingkat Nasional.

KPU Flotim Bahas Kebutuhan Data Dan Informasi Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

kab-florestimur.kpu.go.id. Larantuka – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan rapat kerja menindaklanjuti surat Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 621/PP.01.2-SD/5306/2022 perihal permintaan data, pada pukul 09.00 Wita bertempat di Lt. 2 Kantor KPU Flotim, Rabu (06/04/2022). Rapat kerja melibatkan seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, dan Staf Sekretariat, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Flotim, Kornelius Abon. Permintaan data tersebut merupakan rangkaian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang mencakup beberapa hal, antara lain : 1. Data wilayah administrasi; 2. Estimasi jumlah TPS, Pemilih, KK, dan PPDP; 3. Biaya sewa laptop dan printer untuk PPK dan PPS; 4. Layanan internet kantor; 5. Ketersediaan jaringan internet 4G Desa/Kelurahan; 6. Ketersediaan layanan listrik Desa/Kelurahan; 7. Biaya transportasi, moda transportasi, waktu tempuh; dan 8. Biaya distribusi logistik. Rapat kerja dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan memastikan kembali data tersebut merupakan data yang paling mutakhir, akurat, lengkap, serta sesuai dengan kondisi riil. Pada kesempatan sebelumnya, secara kelembagaan KPU Flotim sudah membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah melalui instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan data tersebut. Rapat berjalan dengan baik, setiap jenis data dikaji dan dibahas secara terperinci oleh peserta rapat. KPU Flotim berkomitmen untuk menyajikan data dan informasi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan agar pemilihan serentak tahun 2024 terlaksana secara aman dan kondusif. Rapat ditutup pada pukul 11.00 Wita.

KPU Flotim Mengikuti Kegiatan Tata Kelola Pemilu Secara Daring

Larantuka - Selasa 05 April 2022 bertempat di lantai 2 kantor KPU kabupaten Flores timur KPU Flotim mengikuti kegiatan pelaksanaan kegiatan konferensi nasional tata kelola pemilu Secara daring bersama seluruh satker KPU / KIP se-Indonesia. Turut hadir di lantai dua KPU kab. Flotim, sekretaris KPU dan staf KPU Flotim. Kegiatan daring dengan 3 pemateri; pemateri pertama Bapak Aswia B. Arfandy, pemateri kedua Bapak Prayitno, dan pemateri ketiga Bapak Dayanto Selasa (05/04/2022). Pemateri pertama Aswika B. Arfandy dalam pemaparannya mengangkat tema Antisipasi Permasalahan Hukum Pemilu  Dan Pemilihan Serentak 2024  yang dimana Sebagai sarana mendapatkan dan mempertahankan kursi, Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) tentu tidak lepas dari keberatan, pengaduan dan gugatan, untuk menjaga integritas proses dan hasil pemilu maupun pemilihan, diperlukan mekanisme menampung dan menindaklanjuti seluruh permasalahan hukum tersebut secara efektif, adil dan tepat waktu, tuturnya. Lanjutnya Adapun permasalahan hukum pemilu (menurut uu pemilu): pelanggaran pemilu (kode etik, administrasi, pelanggaran lainnya), sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, tindak pidana pemilu dan permasalahan hukum pemilihan (menurut uu pemilihan): pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, sengketa (sengketa proses dan sengketa hasil), dan tindak pidana, lanjut aswika. Pemateri ketiga Bapak Dayanto memaparkan bahwa Pelembagaan E-Court Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan(Dari Ius Constitutum Ke Ius Constituendum), Pada dasarnya e-court berkenaan dengan keseluruhan rangkaian proses dalam penanganan dan penginformasian perkara di Pengadilan dengan menggunakan sistem elektronik, dalam hal ini perlu di cermati permasalahan yang akan terjadi atau sedang terjadi seperti bagaimana model pelembagaan e-court yang ideal dalam sistem penyelesaian sengketa proses pemilu  dan pemilihan ke depan (ius constituendum) ? dan bagaimana menyelesaikan permasalah tersebut Pembatasan fokus kajian ini menjadi penting, oleh karena Pertama, secara normatif, UU Pemilu dan UU Pemilihan mengkualifikasi jenis sengketa proses        pemilu/pemilihan atas dua jenis yakni: (1) Sengketa antarPeserta Pemilu/Pemilihan, dan (2) Sengketa antara Peserta Pemilu/Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan; dan Kedua, perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa pada sengketa antarPeserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.