Berita Terkini

KPU Flotim Gelar Pleno Rutin Diawal Bulan April

Larantuka -, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mengadakan Rapat Pleno Rutin bertempat di Lantai II Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Senin (04/04/2022). Rapat Pleno Rutin dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon. Rapat Pleno diawali dengan pembacaan Risalah dan Tindaklanjut dari rapat pleno minggu sebelumnya yang disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Kab.Flotim Konradus Liwu. Adapun agenda yang dibahas dalam Rapat Pleno, diantaranya progress kegiatan mingguan yang telah dilakukan serta membahas rencana kerja yang akan dilakukan dalam minggu ini. Salah satu agenda yang menjadi fokus pembahasan dalam minggu ini terkait Tindaklanjut Surat dari KPU Provinsi NTT Nomor : 621/PP.01.2-SD/53/2022 Perihal Permintaan Data. Turut hadir dalam Rapat Pleno Rutin Anggota Komisioner Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Rapat Pleno ditutup pada pukul 11.30 Wita. Proda

Laporan Penyerapan Anggaran Bulan Maret Di Bahas Pada Pleno Rutin

Larantuka -, Sekretaris KPU Kab. Flotim menyampaikan Laporan Penyerapan Anggaran bulan Maret pada Rapat Pleno Rutin bertempat di Lantai II Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Senin (04/04/2022). Rapat Pleno Rutin dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon. Rapat Pleno diawali dengan pembacaan Risalah dan Tindaklanjut dari rapat pleno minggu sebelumnya yang disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Kab.Flotim Konradus Liwu. Adapun agenda yang dibahas dalam Rapat Pleno, diantaranya progress kegiatan mingguan yang telah dilakukan serta membahas rencana kerja yang akan dilakukan dalam minggu ini. Salah satu agendanya Laporan Penyerapan Anggaran Triwulan I (Januari – Maret ) adalah 20,05% dengan sisa Pagu Anggaran Rp 2.617.482.861,- Turut hadir dalam Rapat Pleno Rutin Anggota Komisioner Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Rapat Pleno berjalan dengan lancar dan  ditutup pada pukul 11.30 Wita.

KPU Flotim melaksanakan Pembahasan Lanjutan Draf SOP Verpol

Larantuka -, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mengadakan Rapat Internal Pembahasan Lanjutan Draf SOP Verpol bertempat di Lantai II Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Rabu (30/03/2022). Rapat Internal Pembahasan Draf SOP Verpol dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon. Dalam arahannya Kornelius mempertegas SOP merupakan panduan langkah demi langkah kerja artinya semua bagian tetap dipastikan terhubung, dan tidak ada langkah yang terputus. Membahas tentang verpol berarti akan terhubung langsung dengan Partai Politik, Bawaslu dan pihak – pihak lain. Rapat Internal Pembahasan SOP Verpol ini merupakan lanjutan Rapat yang telah dilaksanakan pada Senin ,28 Maret 2022. Salah satu tujuan dari pembahasan draf SOP Verpol adalah tindaklanjut dari arahan hirarki dan salah satu bentuk persiapan KPU dalam memasuki tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 (dalam hal ini pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol calon peserta pemilu) Turut hadir dalam Rapat Internal Pembahasan Lanjutan Draf SOP Verpol , Anggota Komisioner Gergorius Sule Sanga, Ibrahim Ja’far, Tirza Marselina Claudiana, Fabianus Boli Uran  dan Sekretaris Konradus Liwu serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Proda

KPU Flotim Gelar Rakor DPB Triwulan I Tahun 2022

Larantuka - selasa (29/03/2022) bertempat lantai 2 kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022. Rakor Triwulan I turut mengundang stakeholder diantaranya : Bawaslu, Polres Flotim, Kodim 1624 Flotim, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdaya Masyarakat Dan desa. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kornelius Abon. Dalam sambutannya Kornelius Abon menyampaikan bahwa dalam melakukan DPB KPU Kabupaten Flotim diamanahi membentuk suatu forum koordinasi. guna mendapatkan masukan dari instansi-instansi lain, maupun warga masyarakat terkait DPB. “Dan dengan diselenggarakan Rakor ini kami sangat berharap masukan-masukan pihak terkait untuk dapatnya nantinya di pemutakhiran yang akan datang berharap lebih baik, menjadi lebih akurat, kompresif dan mutakhir,” ucapnya. Lebih lanjutnya papar Kornelius, bahwa selain upaya dan usaha koordinasi yang telah dibangun bersama dukcapil flotim terkait pergerakan keluar masuk penduduk dan penduduk mencapai usia 17 tahun diharapkan memenuhi syarat hak pilih yakni kepemilikan E-KTP, ada pun upaya lainnya yakni dukungan dari INFOKOM terkai jaringan ke pelosok desa sehingga gebrakan gitalisasi pemilu serentak 2024 mendatang dapat disuppor dengan baik, tutur Kornelius Abon Memasuki sesi materi, Ketua Devisi Program, Informasi Dan Data Fabianus Boli Uran  dalam pemaparannya menjelaskan tugas yang diemban KPU dalam pemutakhiran data pemilih salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi Rakor Triwulan I, adapun tugas – tugas yang telah diatur  pada PKPU 6 tahun 2021, dan Memastikan data pemilih Kabupaten Flores Timur Terus terpantau hingga waktu pemilu tiba, serat memastikan kepemilikan dokumen data diri masyarakat tercatat baik di kpu yang telah disingkron bersama dukcapil. Lanjut Fabianus, selaku pemateri dalam pemaparannya menyampaikan hasil DPB Bulan Maret 2022 yang telah dilakukan KPU Kabupaten Flores Timur dengan jumlah DPB 168.958 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki 78.962 dan pemilih Perempuan 89.996. Dengan 1615 pemilih (1335 Pemula dan 280 Pindah Masuk Flotim) dan 485 pemilih TMS (257 Meninggal Dunia, 10 Ganda dan 218 Pindah Keluar Flotim), lanjut Fabianus Boli Uran dalam pemaparannya.

Pleno Rutin KPU Flotim di Gelar 28 Maret 2022

Larantuka_(28/03/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Pleno Rutin di Lantai 2 gedung kantor KPU Flotim. Rapat Pleno tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa ”Rapat Pleno Rutin dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu. Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon, SE,  mengagendakan beberapa kegiatan diantaranya pembahasan Juknis DIPA KPU TA. 2022, Penjadwalan pembahasan SOP Verpol dan Daerah Pemilihan, Persiapan Rakor Data Pemilih Triwulan I yang akan dilaksanakan Tanggal 29 Maret 2022, Pencermatan RKB Pemilihan Serentak Tahun 2024, tindak lanjut Surat Bupati Flores Timur terkait Jadwal Vaksin, Surat Edaran Menpan RB terkait Jam kerja selama Bulan Ramadhan, terkait jam kerja selama bulan Ramadhan ini, serta beberapa agenda rutin lainnya. Terkait Jam Kerja selama Bulan Ramadhan ini, Kornelius  juga menyampaikan agar kita tetap menunggu Surat Edaran dari KPU RI. Turut hadir dalam rapat pleno rutin tersebut Bapak/Ibu komisoner, Sekretaris, para Kasubag, Para ASN dan serta Tenaga PPNPN pada sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Proda

KPU Flotim Ikut Hari Ke Tiga Rakor Digitalisasi Pemilu Serentak 2024 Secara Daring

Larantuka - Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu Untuk Indonesia Yang Diselenggarakan Oleh KPU RI secara virtual yang telah dilangsungkan dari hari selasa 22 maret 2024 sampai pada hari ini kamis 24 maret 2022, ketua kpu flotim beserta anggota dan sekretaris beserta kasubag dan staf turut ambil andil dalam kegiatan Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu dari ruang kerja masing-masing, kami (24/03/2022). Dalam pemaparan materi  di hari ke tiga oleh Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si  menjelaskan bahwa Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu Untuk Indonesia Yang Diselenggarakan Oleh KPU RI dan Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN di ataur dalam UU 7 TAHUN 2017 Kementrian Dalam Negeri serta Dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilu serentak berdasarkan  Pasal 434 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tuturnya. Lanjut Digitalisasi yang mewarnai kehidupan bangsa saat ini harus diadopsi sebagai pilar pengelolaan keuangan daerah. Setiap tahapan pengelolaan harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif. Dengan tetap memperhatikan prinsip cost-benefit, proses digitalisasi diterapkan melalui pengembangan SIPD di semua tahapan pengelolaan keuangan daerah, lanjut A. Fatoni.