Bertempat di kantor Bawaslu kabupaten Flores Timur dilaksanakan koordinasi terkait data turunan oleh Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Flores Timur, Stefanus Ile Ratu didampingi kasubbag Rendatin, Bonefasius Sabon Ama dan staf Rendatin. (25/2) Tim dari KPU Kabupaten Flores Timur diterima oleh Ketua Bawaslu Flotim, Ernesta Katana bersama Anggota Agus Salim Namaraga. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah menyampaikan data turunan yang disampaikan oleh KPU RI, dan untuk persiapan verifikasi yang akan dilaksanakan serta rapat pleno PDPB triwulan I di KPU Kabupaten Flores Timur. Adapun data yang disampaikan memiliki 9 Kategori yakni: Data TMS (Tidak Memenuhi Syarat), yakni data yang ada dalam daftar pemilih namun setelah dilakukan sinkronisasi dengan data SIAK terkategori sebegai pemilih tidak memenuhi syarat; DP aktif, yakni pemilih yang terdapat perbedaan antara elemen data di daftar pemilih SIAK; PINDOM KELUAR, yakni pemilih yang sudah tercatat sudah pindah domisili keluar dari daerah asalnya menurut data SIAK; PINDOM MASUK, yakni pemilih dalam daftar pemilih yang secara administrasi kependudukan pindah masuk ke daerah baru; Potensial Baru, yakni pemilih yang ada dalam SIAK namun belum terdaftar dalam daftar pemilih; Tgl Ubah, yakni pemilih dalam daftar pemilih yang ada perbedaan tanggal lahir dengan data SIAK; Ubah Nama, yakni pemilih dalam daftar pemilih yang ada perbedaan nama pemilih dengan data pada SIAK; Ubah_Status_Kawin, yakni pemilih dalam daftar pemilih yang ada perbedaan status kawin dengan data pada SIAK; Tidak Padan, yakni data pemilih yang ada dalam daftar pemilih namun tidak ditemukan padanan datanya dengan data SIAK. Terkait data yang disampaikan ini akan mulai diproses pada aplikasi Sidalih di hari Rabu, 25 Februari 2026 hingga selesai.