Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur menggelar kegiatan KPU Mengajar : Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula kepada siswa-siswi di Sanggar Kegiatan Belajar Larantuka Kelurahan Sarotari Timur pada Rabu (12/11/2025).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan selaku narasumber utama memaparkan secara komprehensif mengenai dasar-dasar demokrasi Indonesia, pentingnya pemilihan umum sebagai pilar negara, serta peran dari generasi muda dalam menentukan arah bangsa.
Kegiatan KPU Mengajar yang dilakukan KPU Flores Timur, sebagai upaya strategis untuk menanamkan wawasan kepemiluan sejak dini kepada para pemilih pemula di wilayah Kabupaten Flores Timur.
“Adik-adik harus paham tentang tahapan-tahapan Pemilu, jenis-jenis pemilihan, serta pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Adik-adik adalah aset demokrasi di masa depan bangsa ini,” ungkap Antonius Betan, Rabu (12/11/2025).
Melalui program “KPU Mengajar” KPU Flores Timur ingin memastikan para pemilih pemula tidak hanya tahu kapan harus mencoblos, tetapi memahami mengapa suaranya sangat berharga. Selain itu bagaimana para pemilih pemula bisa menjaga integritas proses demokrasi dari pelbagai informasi terkait pemilihan umum, untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat.
50 siswa-siswi yang hadir saat itu bersama para guru, sangat antusias mendengarkan materi yang dibawakan yang berkaitan dengan Pemilu.
Wilhelmus Wangga, selaku Kepala Sekolah UPTD Satuan Pendidikan NonFormal Sanggar Belajar Larantuka menyampaikan apresisasi atas kesediaan Ketua KPU Kabupaten Flores Timur yang sudah memberikan kesempatan bagi siswa-siswi SKB Larantuka untuk mendapatkan pengetahuan tentang kepemiluan.
Wangga berpesan kepada siswa-siswi SKB untuk semangat menyelesaikan pendidikan Paket C sampai tuntas, agar kelak boleh menjadi salah satu penyelenggara di Badan Adhoc pada Pemilu mendatang.
Suasana pembelajaran berjalan interaktif. Adapun pertanyaan dilontarkan salah seorang guru pendamping terkait syarat usia pemilih. Apabila sampai dengan hari pemungutan suara, pemilih yang sudah berusia 17 tahun belum memiliki KTP-Elektronik, apakah yang bersangkutan dapat memberikan hak suaranya?
Pertanyaan ini akhirnya dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur. Bahwa pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP-E, dapat terlebih dahulu melakukan perekaman KTP-E oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bila KTP belum bisa dicetak, maka pemilih tersebut akan diberikan surat keterangan oleh Disdukcapil, sehingga dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara.
Turut hadir dalam kegiatan KPU Mengajar Kasubag Hukum dan SDM Rossa Asry bersama Staf Agustina Senona Puka dan Rudolf Makoenimau.