Larantuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serentak di delapan kecamatan yang berada di Pulau daratan Pulau Solor yang meliputi Solor Barat, Solor Timur dan Solor Selatan. Kegiatan ini dimulai pada Kamis- Jumat, 30-31 Oktober 2025.
Kegiatan Coklit ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan adanya data pemilih yang tidak padan, data pemilih berusia di atas 100 tahun, serta adanya data ganda (duplicate). Langkah ini diambil KPU Flores Timur untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilihan berikutnya. Untuk 3 Kecamatan yang dilakukan Coklit Terbatas ini terdapat 74 Pemilih, dengan rincian Kecamatan Solor Timur di 14 Desa/kelurahan dengan jumlah 23 Pemilih, Solor Barat di 13 Desa/kelurahan dengan jumlah 30 Pemilih, kecamatan Solor Selatan di 4 Desa/kelurahan dengan jumlah 20 Pemilih dan juga ada 1 Pemilih yang berusia diatas 100 tahun pada Kecamatan Solor Selatan.
Dengan membagi tim KPU Flotim menjadi 3 dan bertanggung jawab dalam tim masing-masing dan menjadi penanggung jawab dari masing-masing tim adalah Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur bersama Sekretaris. Tim KPU Kabupaten Flores Timur juga didampingi oleh Tim dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan Coklit Terbatas di Pulau Solor ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperbarui dan membersihkan data pemilih. KPU Kabupaten Flores Timur memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat dengan benar dan tidak ada kesalahan data yang bisa memengaruhi hak pilih Masyarakat.
KPU Kabupaten Flores Timur melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan mendatangi kantor desa dan rumah-rumah warga serta bertemu dengan yang bersangkutan untuk mencocokkan data dengan dokumen kependudukan yang dimiliki dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan seluruh masyarakat Pulau Adonara dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang secara sah dan tertib.