Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Baharudin Hamzah membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan PPID yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi NTT dengan menghadirkan KPU Kabupaten/Kota se-NTT pada Kamis, (5/2/2026). Pada sambutan pembukanya, Baharudin menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus aktual sesuai dengan pristiwa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam paparan meteri yang disampaikan dengan tema “Analisis Strategis Pengelolaan dan Optimalisasi Media Sosial, Website dan e-PPID di Lingkungan KPU Provinsi se-Nusa Tenggara Timur” beliau menyampaikan bahwa melalui pembaharuan website, publik tetap mendapat informasi lebih cepat, kebenaran tidak diragukan dan transparansi harus menjadi sesuatu yang paling utama serta menjadi edukasi untuk pembaca. Website dari KPU harus dapat menjadi pendidikan bagi masyarakat. Plh. Kasubbag Hukum dan SDM, Agatha S. Woda, yang turut hadir dalam Rakor ini membawakan materi tentang Pengelolaan PPID, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PKPU Nomor 22 tahun 2023 dengan perubahannya PKPU Nomor 11 tahun 2024. Hadir dalam kegiatan Rakor ini Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Flores Timur, Herman Jopi Latol didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Rossa Asry serta staf Hukum dan SDM.