Berita Terkini

Kunjungan ke Kantor KP2KP

Larantuka, 22 Januari 2026 –   Staf Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Carola Beata Kalboya Putri Agna dan Maria Lusiana Barek Benediktus melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Larantuka pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 14.00 WITA dalam rangka konsultasi penggunaan aplikasi Coretax untuk pembuatan e-Bupot. Kunjungan tersebut diterima oleh Alan, staf pada KP2KP Larantuka yang memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme penggunaan aplikasi Coretax, khususnya dalam proses pembuatan dan pelaporan e-Bupot. Konsultasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan kesesuaian pelaksanaan administrasi perpajakan di lingkungan KPU Kabupaten Flores Timur dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Carola dan Maria menyampaikan sejumlah kendala dan pertanyaan yang dihadapi dalam pengoperasian aplikasi Coretax, mulai dari tahapan input data hingga penerbitan e-Bupot. Atas pertanyaan tersebut Staf KP2KP Larantuka memberikan penjelasan secara rinci serta solusi praktis agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan staf keuangan KPU Kabupaten Flores Timur dapat semakin optimal dalam mengelola kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemotongan dan pelaporan pajak, serta mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

KoPi ParMas Part 8

Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT melaksanakan giat KoPi ParMas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 8 pada rabu (21/1) secara daring pada pukul 10.00 wita. Hadir dalam kegiatan ini, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Herman Jopi Latol dan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Dahlya Reda Ola serta didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Rossa Asry dan staf Parmas. KoPi ParMas yang mengangkat tema “Etika Komunikasi Politik dan Kompetisi Elektoral Indonesia” ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna yang menyampaikan pentingnya etika komunikasi politik dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Ia menyampaikan bahwa kompetisi elektoral harus dijalankan secara beradab, menjunjung nilai kejujuran, serta menghindari praktik komunikasi yang menyesatkan, provokatif, dan memecah belah Masyarakat. Kegiatan KoPi ParMas part 8 ini dimoderator oleh Erwin Frengki Kaseh, Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Alor dengan narasumber Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven A. Palla dan Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Sumba Timur. Pemateri pertama, Yohanes Seven Palla menyampaikan bahwa etika komunikasi politik merupakan seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang mengatur bagaimana pesan-pesan politik disampaikan oleh para aktor politik (politisi, partai, pemerintah) kepada Masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, jujur, dan bermartabat. Pemateri kedua Elvensias U. M. Awang menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan Etika Komunikasi Politik penyelenggara perlu berperan sebagai penyangga integritas melalui komunikasi yang jujur dan bermartabat atau sebagai fasilitator serta educator. Dalam kata tutup, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak menegaskan komitmen KPU dalam memperkuat pendidikan pemilih dan menjaga kualitas demokrasi melalui informasi yang akurat dan berintegritas. Elyaser menegaskan teknis pengelolaan tahapan kampanye karena berkaitan dengan etika komunikasi politik terhadap peserta pemilu. Petrus mengingatkan bahwa dalam tahapan Pemilu informasi yang kredibel dan akurat harus disampaikan oleh penyelenggara Pemilu bukan sumber lain. Baharudin menekankan pada KPU sebagai penjaga rasionalitas pemilih dan peserta pemilu, dan meningkatkan literasi bagi masyarakat.

KPU Mengajar Part 3

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur melanjutkan konsistensi edukasi politiknya melalui program bertajuk "KPU Mengajar Part 3". Kegiatan yang menyasar generasi Z ini dilaksanakan di MA Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, pada Rabu (21/1). Kegiatan ini diawali dengan pertemuan hangat antara tim KPU Kabupaten Flores Timur dengan Kepala Madrasah Aliyah Gewayantana Lohayong, Bapak Hafri Hasibuddin Abubakar SG, S.Kom. Edisi ketiga dari rangkaian program rutin ini dipimpin langsung oleh Arifin Atanggae, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, didampingi dua Staf KPU lainnya, yakni Stef Langoaran dan Fahmi Husaini. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU untuk hadir secara berkala di Pulau Adonara, Pulau Solor, hingga daratan Pulau Flores setiap minggunya. Dalam pemaparannya, Arifin memberikan penekanan khusus pada urgensi pemahaman demokrasi bagi pemilih pemula. Mengingat para siswa Madrasah Aliyah ini akan menjadi pemilih aktif pada Pemilu serentak tahun 2029, pembekalan nilai-nilai demokrasi sejak dini dianggap sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas politik bangsa. "KPU Mengajar Part 3 ini hadir untuk memastikan adik-adik di MA Lohayong tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam menyongsong Pemilu 2029 mendatang," tegas Arifin di hadapan para siswa. Salah satu poin menarik yang disampaikan adalah relevansi demokrasi dalam kehidupan sehari-hari siswa. Arifin menjelaskan bahwa prinsip demokrasi tidak harus menunggu ajang nasional, melainkan sudah bisa diterapkan dalam lingkup terkecil di sekolah. "Implementasi demokrasi yang paling nyata bagi adik-adik saat ini adalah pemilihan Ketua OSIS Madrasah. Jika proses pemilihan di sekolah sudah dijalankan dengan prinsip jujur dan adil, maka kalian sedang berlatih menjadi warga negara yang demokratis," tambahnya. Kepala Madrasah, Hafri Hasibuddin Abubakar, menyambut baik kehadiran KPU dalam program edisi ketiga ini. Kegiatan ini dinilai efektif dalam memberikan pemahaman praktis mengenai tata kelola organisasi dan kepemimpinan yang berlandaskan azas demokrasi kepada para siswa. Hingga saat ini, KPU Flores Timur terus menjadwalkan kunjungan ke sekolah-sekolah lain di wilayah pelosok. Program "KPU Mengajar" diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang efektif guna meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kaum muda, dalam setiap kontestasi politik di masa depan.

Kolaborasi KPU Flotim dan SMA Negeri 1 Larantuka Bangun Kesadaran Politik Dan Sikap Kritis Pemilih Pemula

KPU Kabupaten Flores Timur terus berpacu dalam giat KPU Mengajar. Kali ini Sekolah yang menjadi lokus kegiatan adalah SMA Negeri 1 Larantuka. Di awal kegiatan Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat, Silvester Kian Witin menyambut baik program KPU Mengajar yang dilaksanakan di Sekolahnya tersebut. Beliau menyampaikan dalam sambutannya bahwa kehadiran KPU Kabupaten Fores Timur membawa iklim yang baik bagi pertumbuhan nilai-nilai demokrasi di SMA Negeri 1 Larantuka. Giat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Ketua KPU Kabupeten Flores Timur, Antonius Djentera Betan didampingi staf KPU Kabupaten Flores Timur, Darius P. Harahap, Isnain M Sapoetry dan Alexander Y.S Lelaona dari pukul 10.00 sampai pukul 11.30. Kegiatan KPU Mengajar yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur kali ini lebih menyasar kaum pemilih pemula yang berpendidikan. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang memadai kepada siswa-siswi tentang niali-nilai demokrasi dan tahapan pemilihan umum. Tentu sebagai kaum terpelajar yang mempunyai kemampuan kritis dan rasional diharapkan siswa-siswi SMA Negeri 1 Larantuka lebih mampu menerapkan prinsip-prinsip dan dan nilai-nilai demokrasi terutama terkait hak dan kewajiban politik yang dimilikinya dalam lingkungan sekolah, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah materi yang disampaikan siswa-siswi kemudian diberi ruang untuk bisa berdiskusi dan mengajukan pertanyaan.  Dalam ruang diskusi dan tanya jawab tersebut, ada siswa-siswi yang bertanya tentang politik uang dan adakah sanksinya bagi yang melanggar. Mengapa anggota TNI/POLRI tidak bisa mengikuti Pemilu dan kiat KPU Flores Timur menyikapi fenomena Golput. Ketua KPU Kabupaten Flores Timur menjawab pertanyaan mengenai sanksi politik uang menyampaikan bahwa ancaman hukuman politik uang dalam pemilu adalah pidana penjara dan/atau denda, dengan ancaman pidana bervariasi tergantung waktu pemberian (masa kampanye, tenang, atau hari pemungutan suara), mulai dari 2 hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 48 juta. Sedangkan dalam pilkada sanksinya lebih besar yaitu pidana penjara dari 3 tahun (36 bulan) hingga 6 tahun (72 bulan) dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Dan mengenai anggota TNI/POLRI yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu, Antonius menjawab bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 200 mengatakan bahwa "Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih" Dengan ketentuan undang-undang ini kedudukan  TNI dan Polri adalah netral dan disana ada  komitmen moral sebagai bentuk pengabdian agar mereka dapat memastikan rakyat dapat menggunakan hak pilihnya bebas tanpa tekanan. Tentang Fenomena Golput lebih lanjut Antonius mengatakan bahwa hak pilih adalah hak warga negara. Tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakan hak pilihnya. Namun Antonius mengutip pernyataan rohaniwan dan filsuf Indonesia Franz Magnis Suseno bahwa pemilu bukan memilih yang terbaik tetapi mencegah yang terburuk berkuasa. Oleh karena itu tidak bijak ketika tidak menggunakan hak pilihnya. Dengan daya kritisnya pemilih dapat memilih kandidat yang paling sedikit kadar keburukannya dan mencegah yang terburuk berkuasa. KPU Kabupaten Flores Timur akan terus berupaya meningkatkan kesadaran politik dan sikap kritis pemilih pemula dalam menghadapi fenomena golput ini. Diakhir pertemuan, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Antonius Djentera Betan menyampaikan bahwa kemerdekaan tanpa demokrasi adalah kemerdekaan yang tidak sempurna. Negara yang Merdeka adalah negara yang menghormati dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dimana rakyat harus secara Merdeka dapat mengekspresikan pilihan mereka melalui pemungutan suara tanpa tekanan dan diskriminasi.

SMAK Fransiskus Asisi Siap Menjadi Pemilih yang Cerdas

Selasa, 20 Januari 2026 KPU Mengajar kembali dilaksanakan di awal tahun 2026 di SMAK Fransiskus Asisi Larantuka. Dengan pemateri Herman Jopi Latol, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM,  didampingi staf KPU Kabupaten Flores Timur, Darius P. Harahap, Maria Agustina S. Puka dan Alexander Y.S Lelaona. Kegiatan KPU Mengajar yang dilakukan KPU Flores Timur, sebagai upaya strategis untuk menanamkan wawasan kepemiluan sejak dini kepada para pemilih pemula di wilayah Kabupaten Flores Timur khususnya di SMAK Fransiskus Asisi. Sebagai narasumber, Herman menyampaikan agar siswa/i harus menjadi pemilih yang cerdas. Melalui program “KPU Mengajar” KPU Kabupaten Flores Timur ingin memastikan para pemilih pemula tidak hanya tahu kapan harus mencoblos, tetapi memahami mengapa suaranya sangat berharga. Selain itu bagaimana para pemilih pemula bisa menjaga integritas proses demokrasi dari pelbagai informasi terkait pemilihan umum dan juga pemilihan kepala daerah, untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat. Sejumlah 100 siswa/i SMAK yang mengikuti kegiatan KPU Mengajar ini dan didampingi oleh Agus Kelen selaku Wakasek bidang Kesiswaan pada SMAK Fransiskus Asisi sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan. Setelah materi yang disampaikan kemudian diberikan ruang kepada siswa/i untuk bisa menyampaikan pengalaman bagi yang sudah pernah memilih dan diskusi/Tanya jawab. Dalam ruang diskusi ada beberapa siswa melontarkan pertanyaan. Siswai atas nama Laurensia Vio Bao bertanya terkait penduduk Indonesia yang berada diluar negeri yang ingin mengikuti pemilihan umum, Keysah bertanya tentang larangan apa saja untuk partai peserta pemilu pada saat kampanye dan Nona Issel bertanya apa tugas dari KPU setelah masa pemilihan umum dilaksanakan. Diakhir pertemuan, Jopi menyampaikan agar siswa/i adalah calon pemimpin dan dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi, menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan masa depan. Kegiatan KPU Mengajar berlangsung dari pukul 11.00 wita sampai pukul 12.15 wita.

Koordinasi Pelatihan Keuangan bersama KPPN

Larantuka— Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Jermia Elia David Luase, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka, Moh. Khoirul Anam pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 10.00 WITA. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh koordinasi, dengan agenda utama membahas permohonan KPU Kabupaten Flores Timur untuk mengundang KPPN Larantuka sebagai narasumber dalam kegiatan pemberian materi terkait pengelolaan keuangan. Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur menyampaikan maksud dan tujuan KPU untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan efisien, serta meningkaatkan kompetensi jajaran pengelola keuangan di lingkungan KPU, khususnya tata kelola keuangan negara terkait pengelolaan CAPUT, aplikasi SAKTI dll. Oleh karena itu, KPU berencana mengundang KPPN Larantuka untuk memberikan materi pengelolaan keuangan yang akan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPN Larantuka menyambut baik permohonan dari KPU Kabupaten Flores Timur dan pada prinsipnya menyatakan kesiapan KPPN untuk mendukung peningkatan kapasitas satuan kerja mitra, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. Kepala KPPN juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar instansi guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib administrasi dan sesuai dengan standar yang berlaku. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Flores Timur dan KPPN Larantuka, khususnya dalam bidang pembinaan dan pendampingan pengelolaan keuangan. Kegiatan pemberian materi nantinya direncanakan dilaksanakan di KPU Kabupaten Flores Timur dengan waktu dan teknis pelaksanaan yang akan dikoordinasikan lebih lanjut. Dengan adanya koordinasi ini, KPU Kabupaten Flores Timur berharap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel.