Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT melaksanakan giat KoPi ParMas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 8 pada rabu (21/1) secara daring pada pukul 10.00 wita. Hadir dalam kegiatan ini, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Herman Jopi Latol dan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Dahlya Reda Ola serta didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Rossa Asry dan staf Parmas. KoPi ParMas yang mengangkat tema “Etika Komunikasi Politik dan Kompetisi Elektoral Indonesia” ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna yang menyampaikan pentingnya etika komunikasi politik dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Ia menyampaikan bahwa kompetisi elektoral harus dijalankan secara beradab, menjunjung nilai kejujuran, serta menghindari praktik komunikasi yang menyesatkan, provokatif, dan memecah belah Masyarakat. Kegiatan KoPi ParMas part 8 ini dimoderator oleh Erwin Frengki Kaseh, Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Alor dengan narasumber Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven A. Palla dan Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Sumba Timur. Pemateri pertama, Yohanes Seven Palla menyampaikan bahwa etika komunikasi politik merupakan seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang mengatur bagaimana pesan-pesan politik disampaikan oleh para aktor politik (politisi, partai, pemerintah) kepada Masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, jujur, dan bermartabat. Pemateri kedua Elvensias U. M. Awang menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan Etika Komunikasi Politik penyelenggara perlu berperan sebagai penyangga integritas melalui komunikasi yang jujur dan bermartabat atau sebagai fasilitator serta educator. Dalam kata tutup, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak menegaskan komitmen KPU dalam memperkuat pendidikan pemilih dan menjaga kualitas demokrasi melalui informasi yang akurat dan berintegritas. Elyaser menegaskan teknis pengelolaan tahapan kampanye karena berkaitan dengan etika komunikasi politik terhadap peserta pemilu. Petrus mengingatkan bahwa dalam tahapan Pemilu informasi yang kredibel dan akurat harus disampaikan oleh penyelenggara Pemilu bukan sumber lain. Baharudin menekankan pada KPU sebagai penjaga rasionalitas pemilih dan peserta pemilu, dan meningkatkan literasi bagi masyarakat.