KPU Kab. Flores Timur, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Demikian bunyi Pasal 28 F UUD 1945.
Gede Narayana, S.E., M.Si, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI mengawali pemaparan materi nya dengan menjabarkan prinsip dasar dari Konstitusi RI tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Baca Juga: Kunjungan Perdana Sekertaris KPU Kabupaten Flores Timur
Informasi Publik adalah informasi yang di hasilkan, disimpan, di kelola, dikirim, dan atau di terima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apabila belum dihasilkan, belum merupakan informasi publik. Demikian yang disampaikan pada sela-sela materi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan materi yang disampaikan pada hari ke 2, Selasa 26 September 2023, kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023. Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten yang membidangi Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dari seluruh Satuan Kerja di Indonesia mengikuti kegiatan ini di ballroom Novotel Tanggerang, Provinsi Banten.
Baca Juga: PPK Dan PPS Bantu Dukcapil Lakukan Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa/Kelurahan dan Sekolah-Sekolah
Narayanan, selanjutnya memaparkan mengenai latar belakang lahirnya Peraturan Komisi Informasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Pemilu ; di antara nya adalah Pemilu harus terlaksana secara damai, sesuai peraturan-peraturan, adanya sengketa Pemilu antara penyelenggara Pemilu serta Penyelenggara Pemilu harus Obyektif dan Profesional.
Mekanisme Pelayanan Informasi Publik yang berbatas waktu harus diperhatikan oleh lembaga Publik untuk memberikan pelayanan prima kepada perorangan atau badan publik yang membutuhkan layanan. Selain itu penyampaian Informasi Publik harus dilakukan dengan prinsip ; tepat, benar dan tidak menyesatkan.
Sebelum dibuka sesi tanya jawab yang dipandu oleh ibu Nona yang merupakan salah satu Staff ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, hal penting yang disampaikan adalah poin mengenai Klasifikasi Informasi yang terdiri dari Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Informasi yang dikecualikan. #HumasFlotim