Berita Terkini

Menuju penetapan DCT oleh KPU Flores Timur

KPU Kab. Flores Timur  Menuju penetapan Daftar Calon Tetap, KPU Flores Timur dalam rapat pleno rutin, Senin 25 September 2023 mengagendakan giat mememastikan DCT agar saat ditetapkan, tidak ada kesalahan dalam aspek teknis maupun substansi. Plh. Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Gergorius Sule Sanga, pada pembahasan agenda tersebut menyampaikan bahwa,  KPU Flores Timur akan melaksanakan rapat koordinasi pencermatan DCT pada tanggal 26 september 2023 bersama Pimpinan Partai, Penghubung Partai, dan Padan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Baca Juga: Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Turut hadir dalam rapat pleno rutin Plh. Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Gergorius Sule Sanga, Divisi Hukum dan Pengawasn Ibrahim Ja’far, Divisi perencanaan, Data Dan informasi, Fabianus Boli Uran, Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Jermia Elia David Luase, Kepala Sub Bagian  Keuangan, Umum dan Logistik, Theresia Ose Bolen, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Rossa Asry, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Bonevasius Sabon Ama, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Flores Timur. _HumasKPUFLotim Baca Juga: PPK Dan PPS Bantu Dukcapil Lakukan Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa/Kelurahan dan Sekolah-Sekolah

Semangat Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemilu

KPU Kab. Flores Timur, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Demikian bunyi Pasal 28 F UUD 1945. Gede Narayana, S.E., M.Si, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI mengawali pemaparan materi nya dengan menjabarkan prinsip dasar dari Konstitusi RI tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Baca Juga: Kunjungan Perdana Sekertaris KPU Kabupaten Flores Timur Informasi Publik adalah informasi yang di hasilkan, disimpan, di kelola, dikirim, dan atau di terima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apabila belum dihasilkan, belum merupakan informasi publik. Demikian yang disampaikan pada sela-sela materi. Keterbukaan Informasi Publik merupakan materi yang disampaikan pada hari ke 2, Selasa 26 September 2023, kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023. Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten yang membidangi Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dari seluruh Satuan Kerja di Indonesia mengikuti kegiatan ini di ballroom Novotel Tanggerang, Provinsi Banten. Baca Juga: PPK Dan PPS Bantu Dukcapil Lakukan Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa/Kelurahan dan Sekolah-Sekolah Narayanan, selanjutnya memaparkan mengenai latar belakang lahirnya Peraturan Komisi Informasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Pemilu ; di antara nya adalah Pemilu harus terlaksana secara damai, sesuai peraturan-peraturan, adanya sengketa Pemilu antara penyelenggara Pemilu serta Penyelenggara Pemilu harus Obyektif dan Profesional. Mekanisme Pelayanan Informasi Publik yang berbatas waktu harus diperhatikan oleh lembaga Publik untuk memberikan pelayanan prima kepada perorangan atau badan publik yang membutuhkan layanan. Selain itu penyampaian Informasi Publik harus dilakukan dengan prinsip ; tepat, benar dan tidak menyesatkan. Sebelum dibuka sesi tanya jawab yang dipandu oleh ibu Nona yang merupakan salah satu Staff ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, hal penting yang disampaikan adalah poin mengenai Klasifikasi Informasi yang terdiri dari Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Informasi yang dikecualikan. #HumasFlotim

Kunjungan Perdana Sekertaris KPU Kabupaten Flores Timur

KPU Kab. Flores Timur  Larantuka – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur mengunjungi kantor KPU Kabupaten Flores Timur usai dilantik pada tanggal 21 September 2023 oleh Sekertaris Jenderal KPU RI,  bertempat  di Taman Renungan Bung Karno Kabupaten Ende. Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur, Jermia Elia David Luase tiba di Kantor KPU Flotim Pukul 18.00 WITA setelah menempuh perjalan dari Kabupaten Ende. Kedatangan Yeri,  disambut hangat oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur beserta segenap unsure pimpinan dengan seremonial pengalungan selendang khas Lamaholot kemudian dilanjutkan dengan pertemuan perdana bersama Jajaran Pimpinan dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Baca Juga: KPU Flotim Bersama Dukcapil Kembali Berkelaborasi Sukseskan Pemilu 2024 Mengawali sambutannya Kornelius Abon menyampaikan selamat atas pelantikan sekaligus selamat datang di KPU kabupaten Flores Timur. Kornelius optimis bahwa dengan bergabungnya Sekertaris Baru akan memberikan energi baru untuk pelaksanaan Pemilu 2024, seratus empat puluh empat hari ke depan. Baca Juga: Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Demikian pula Sekertaris KPU Kabupaten Flores Timur ini menyampaikan terima kasih atas sambutan dan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh unsur sekertariat KPU Kabupaten Flores Timur untuk membangun ritme serta kekompakan baru. Sekertaris KPU Kabupaten Flores Timur sebelumnya, Konradus Liwu pada waktu dan tempat yang sama juga telah dilantik oleh Sekertaris Jenderal KPU RI sebagai Sekertaris KPU Kabupaten Lembata setelah 19 ( sembilan belas ) tahun berkarya di KPU Kabupaten Flores Timur.

Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)

KPU Kab. Flores Timur  Larantuka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di lantai dua kantor KPU Kabupaten Flores Timur, yang diselenggrakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTT pada Jumat, 22 September 2023. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Plh.Ketua KPU Provinsi NTT, Yeffry A. Galla,  didampingi 3 Anggota KPU Provinsi NTT ,Fransiskus V. Diaz, Yosafat Koli dan Lodowyk Fredrik. Baca Juga: Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Turut hadir Ketua KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se-NTT, Divisi Hukum dan Pengawasan  Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Sub bagian Teknis dan Admin Silon Kabupaten/Kota se-NTT Rapat koordinasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Penyusunan Daftar Calon. Rapat koordinasi bertujuan melakukan mapping potensi penggantian DCS pada tahap pencermatan DPT, memastikan SK Pemberhentian dari pejabat berwenang untuk bakal calon wajib mengundurkan diri dari jabatan tertentu, juga memetakan potensi ada complain, gugatan dari peserta pemilu mengenai  tahapan pencermatan DCT dan pasca pencermatan DPT. Rakor juga berisikan mendengar laporan dari Kabupaten/Kota mengenai tahapan pencermatan DCS, dan potensi -potensi penggantian Calon di tahap pencermatan DCT.

KPU Flotim Bersama Dukcapil Kembali Berkelaborasi Sukseskan Pemilu 2024

KPU Kab. Flores Timur Larantuka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) kembali berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Flores Timur (Flotim). Bertempat di lantai dua kantor KPU Kabupaten Flotim pada kamis, 21 September 2023 Rombongan Dukcapil disambut hangat oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fabianus Boli Uran bersama  Divisi Hukum dan Pengawasan Ibrahim ja’far. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Yoseph Aryo Sucipto Pehan Keraf, SE. M. Si., di damping kepala Bidang pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan, Agnes Olivia Ndee Hayon, S. IP., Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk , Muhammad  Ali, dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Wilhelmus W. Ruron. Koordinasi bersama Dukcapil berkaitan dengan hal teknis yakni penyandingan data hasil progres pelayanan KTP el,  dan penyerahan akte kematian disertai dengan Kartu Keluarga baru dari Dukcapil kepada KPU kabupaten Flotim. Akte kematian ini sebagai tindak lanjut atas laporan peristiwa kematian yang dirangkum oleh badan Ad hock yakni PPS dan PPK atas penandaan DPT kategori Tidak Memenuhi syarat. Selanjutnya Dokumen ini akan diserahkan ke pihak keluarga melalui PPK dan PPS dalam koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

KPU Kabupaten Flores Timur Terima kunjungan kerja Kepala Dinas Dukcapil Flotim

KPU Kab. Flores Timur Larantuka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Flores Timur, Yoseph Aryo Sucipto Pehan Keraf, SE. M. Si pada Selasa,19 September 2023. Kedatangan Kadis Dukcapil diterima Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon dan 2 anggota,Fabianus Boli Uran dan Ibrahim Jafar serta Sekretaris KPU Flotim Konradus Liwu. Kadis Dukcapil di damping oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk , Muhammad  Ali, dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Wilhelmus W. Ruron. Kunjungan Kadis Dukcapil bertujuan melakukan klarifikasi terhadap data 19.710 Pemilih yang belum dapat dipastikan memiliki KTP elektronik , belum memiliki KTP Elektronik, pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik termasuk pemilih kategori tidak dikenal atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam pertemuan yang dipandu Ketua KPU Flores Timur itu, Kadis Dukcapil menjelaskan pihaknya tengah melakukan penelusuran data pemilih tidak dikenal sebagaimana data yang disampaikan KPU Flores Timur dan memastikan bahwa data yang diturunkan oleh kemendagri dalam hal ini DP4 sebagai bahan pencocokan dan penelitian oleh KPU dalam tahap pendaftaran pemilih sebelumnya sumbernya dari dari data SIAK terpusat sehingga data penduduk yang sudah memiliki hak pilih tersebut dipastikan ada dalam data base sistem kependudukan. Kadis menegaskan tidak ada data fiktif karena melalui sistem SIAK terpusat. Meskipun begitu, pihaknya kata Kadis akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran data tersebut. Baca Juga : Samakan Persepsi Pada Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Di bagian lain, Kadis menjelaskan pihaknya tengah melakukan  kunjungan ke sekolah -sekolah yang tersebar di Flores Timur untuk melakukan perekaman KTP elektronik untuk pemilih pemula sejumlah 7.996 pemilih dan beliau optimis sebanyak 7.996 pemilih pemula tersebut sampai pada hari H Pemilu akan dilayani perekaman  hingga penerbitan KTP elektronik sebagai syarat menggunakan hak pilih di TPS. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Flores Timur, Fabianus Boli Uran membeberkan data pemilih difabel yang belum memiliki KTP elektronik dan mengharapkan pihak dinas kependudukan dan pencatatan Sipil dapat melayani perekaman dan penerbitan KTP elektronik untuk pemilih difabel ini. Sebelumnya, di awal pertemuan, Ketua KPU Flores Timur menjelaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih pada tahap pendaftaran pemilih pasca KPU Flores Timur menerima DP4 dari Kemendagri melalui KPU RI,  norma pendaftaran pemilih dan penggunaan SIDALIH dalam pendaftatan pemilih serta temuan temuan mengenai dokumen kependudukan pemilih selama masa coklit sebagai informasi maupun evaluasi bersama.