Berita Terkini

PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SMESTER 2

RAPAT KOORDINASI PEMUKTAHIRAN DATA PARTAI POLITIK SEMSTER II TAHUN 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggelar “Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025” bertempat di Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Flores Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, dan Partai Politik, pada Selasa (16/12/2025).  Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Antonius Djentera Betan berharap agar partai politik dapat menyelesaikan pemuktahiran data partai sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 melaui SIPOL. Mengingat pada semester satu yang lalu hanya terdapat 4 Partai Politik yang melakukan pemuktahiran data partai politik. Jika ada kendala dari partai politik dalam melakukan pemuktahiran data partai politik maka dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Flores Timur untuk sama-sama mencari solusi terbaik sehingga pemuktahiran data partai politik ini dapat di selesaikan, ujar Antonius. Terima kasih juga untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Para Perwakilan Anggota Partai Politik yang telah berkenan hadir dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, lanjut Antonius. Dalam Kesempatan ini Arifin Atanggae selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengurai terkait data yang dimutakhirkan oleh partai politik berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: Kepengurusan Partai Politik; Keterwakilan Perempuan; Keanggotaan Partai Politik; Domisili Kantor Tetap. Adapun Batas Akhir Penyampaian Pemutakhiran Data: 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember 2025, yaitu 26 Desember 2025. Dihimbau agar para admin/operator dari Partai Politik segera melakukan pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik. Pemutakhiran dilakukan oleh setiap tingkatan Partai Politik melalui Akun SIPOL. Melalui Rapat Koordinasi ini, KPU Kabupaten Flores Timur berharap terjalin sinergi dan koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik dalam menjaga integritas data partai politik. Pemutakhiran data yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas di Kabupaten Flores Timur pada pemilu yang akan datang.  Undangan yang hadir dalam Rapat Koordinasi hari ini terdiri dari, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana yang di dampingi oleh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Fairul Rahmadi Sandrabone, Oktovianus Y Lega Laot, Moh Djafar Ndoen, serta Perwakilan Partai Politik yakni Sulaiman Nurdin dari DPC Partai Demokrat, DZaaliyatun dari Partai Kebangkitan Bangsa, Emanuel Antoni dari Partai Golkar, Yohanes Ebo Kerans dari Partai Perindo, Andi Wongso dari Partai Amanat Nasional, Maria Betan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andi Liwun dari Partai Gerindra.

Rapat Pleno Rutin

KPU Kabupaten Flores Timur Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Evaluasi Kinerja dan Anggaran Tahun 2025 Larantuka, 16 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Pleno Rutin tingkat KPU Kabupaten Flores Timur pada Selasa (16/12/2025) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Rapat pleno ini dimulai pukul 09.00 WITA dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur, Sekretaris, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Pelaksanaan rapat pleno rutin ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat pleno menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas kelembagaan serta memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat pleno tersebut meliputi realisasi anggaran rutin bulan November serta sisa anggaran tahun 2025, evaluasi kinerja KPU Kabupaten Flores Timur sepanjang tahun 2025, serta tindak lanjut surat Ketua KPU Nomor 1983 terkait kegiatan koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Selain itu, rapat juga membahas agenda lain yang termuat dalam poin Warna Sari. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Flores Timur berharap dapat memperkuat koordinasi internal, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU ke depan. Kegiatan rapat pleno rutin ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Flores Timur dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Rapat Pleno Rutin

KPU Kabupaten Flores Timur Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Evaluasi Kinerja dan Anggaran Tahun 2025 Larantuka, 16 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Pleno Rutin tingkat KPU Kabupaten Flores Timur pada Selasa (16/12/2025) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur. Rapat pleno ini dimulai pukul 09.00 WITA dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur, Sekretaris, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Pelaksanaan rapat pleno rutin ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat pleno menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas kelembagaan serta memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat pleno tersebut meliputi realisasi anggaran rutin bulan November serta sisa anggaran tahun 2025, evaluasi kinerja KPU Kabupaten Flores Timur sepanjang tahun 2025, serta tindak lanjut surat Ketua KPU Nomor 1983 terkait kegiatan koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Selain itu, rapat juga membahas agenda lain yang termuat dalam poin Warna Sari. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Flores Timur berharap dapat memperkuat koordinasi internal, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU ke depan. Kegiatan rapat pleno rutin ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Flores Timur dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

kembali meraih penghargaan

KPU Kabupaten Flores Timur Raih Predikat Informatif Terbaik pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 LARANTUKA, DESEMBER 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang Informatif serta Badan Publik Penyelenggara Pemilu Informatif Terbaik dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi KPU Flores Timur dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pencapaian ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang ketat sepanjang tahun 2025. KPU Flores Timur dinilai berhasil menyediakan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat, baik melalui pelayanan langsung maupun optimalisasi media digital. Dalam keterangan resminya, perwakilan KPU Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran sekretariat dan komisioner. "Penghargaan ini bukan sekadar simbolis, melainkan representasi dari komitmen kami untuk menjadikan KPU Flores Timur sebagai lembaga yang terbuka. Kami percaya bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi." Selama tahun 2025, KPU Flores Timur secara konsisten mengembangkan berbagai platform informasi guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mencakup pemanfaatan media sosial secara masif seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk mensosialisasikan setiap tahapan pemilu secara real-time. Selain itu, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang responsif menjadi salah satu poin keunggulan yang membawa KPU Flores Timur meraih predikat terbaik di kategori penyelenggara pemilu. Harapan ke Depan Dengan diraihnya penghargaan ini, KPU Kabupaten Flores Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan standar layanan informasi publik. Target utamanya adalah memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya di wilayah Kabupaten Flores Timur, memiliki akses yang setara dan mudah terhadap informasi penyelenggaraan pemilu guna menciptakan pemilih yang cerdas dan berdaya. Prestasi ini menjadi kado penutup tahun yang memotivasi seluruh jajaran untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam mengawal demokrasi di tanah "Lamaholot".

MEMPERKUAT SINERGI DAN KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU

MEMPERKUAT SINERGI DAN KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur Melakukan Kunjungan Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur pad Senin (15/12/205). Kunjungan kedinasan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga penyelenggara khususnya terkait dengan pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan. Antonius Djentera Betan, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Arifin Atanggae  Anggota KPU Kabupaten Flores Timur diterima langsung oleh Ernesta Katana Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Agusalim Nama Raga Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur.  Dalam kunjungan tersebut Antonius menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan terkait dengan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 yang mana Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. “Kegiatan pemutakhiran data parpol dilakukan oleh masing-masing admin parpol  melalui Sipol” dimana Pemuktahiran Data Parpol Semester II akan berakhri tiga hari sebelum berakhirnya Bulan Desember 2025 ini,  jelas Antonius. Sedangkan dalam kesempatan yang sama Arifin Atanggae menambahkan bahwa mekanisme pemutakhiran  berupa penambahan, perbaikan dan penghapusan data di setiap parpol dilakukan oleh masing-masing admin Partai Politik dari daerah hingga ke tingkat pusat. Sebelum pamit undur diri atas Nama KPU Kabupaten Flores Timur Antonius Djentera Betan menyampaikan harapan agar Bawaslu Kabupaten Flores Timur  dapat menyampaikan dan menghimbau agar Partai Politk lebih berperan aktif dalam menyelesaikan pemuktahiran data partai politik semester II mengingat pada semester I yang lalu hanya terdapat 4 Partai politik yang menyelesaikan Pemuktahiran data Parpolnya.  Antonius juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang senantiasa memberikan respon yang positif dalam setiap koordinasi. Khusus terkait dengan pemutakhiran data parpol,  Antonius juga berharap agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dapat bersama-sama lebih intens melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pimpinan Partai Politik di Kabupaten Flores Timur.

Kolaborasi Kelola Arsip Pemilu

  Untuk meningkatkan kapasitas teknis seluruh jajaran dalam mengelola arsip pemilu secara profesional dan sesuai standar nasional, KPU Kabupaten Flores Timur berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Flores Timur menggelar kegiatan Internalisasi pengelolaan kearsipan di ruang rapat lantai dua kantor KPU, Rabu (10/12/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan diawali dengan sapa dari Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Jermia Elia David Luase yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Flores Timur yang telah merespon permintaan KPU Flotim untuk memberikan pengenalan lebih dalam tentang pengelolaan kearsipan. Selanjutnya kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Antonius Djentera Betan. Sebagai narasumber Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Flores Timur, Marianus Nobo Waton, SE yang hadir bersama staf, menyampaikan materi terkait pengelolaan kearsipan. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan beberapa hal termasuk pentingnya kearsipan, jenis-jenis arsip, siklus arsip, serta prosedur pengelolaan arsip yang baik dan terstandar. Ia juga memberikan penjelasan teknis mengenai penggunaan aplikasi Srikandi. Materi tersebut sangat relevan untuk mendukung tertib administrasi, terutama dalam tahapan pemilu yang memerlukan dokumentasi yang lengkap, aman, dan mudah ditelusuri. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Flores Timur bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menyatakan komitmen untuk melanjutkan kerja sama melalui program pengelolaan kearsipan pada tahun 2026 yang akan datang mencakup pelatihan teknis yang lebih mendalam serta pendampingan berkala dalam implementasi sistem kearsipan, baik fisik maupun digital. Hadir dalam kegiatan ini pejabat struktural, fungsional serta semua staf sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan praktik langsung melalui aplikasi SRIKANDI. KPU Flores Timur berharap pendampingan lanjutan dapat memperkuat budaya tertib arsip di seluruh unit kerja, sehingga kualitas layanan administrasi lembaga semakin meningkat.