.png)
KPU Flotim Ikut Webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu
kab-florestimur.kpu.go.id – KPU Flores Timur mengikuti Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu yang digelar KPU RI secara virtual pada Rabu, (17/11/2021). Webinar, terlaksana pada Pukul 11.00 WIta dan diikuti seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas Bersama staf sebagaimana surat undangan Ketua KPU Nomor: 719/TIK.02/05/2021 tanggal 19 November 2021, Perihal Undangan. Baca juga: ‘’Gelar Dian’’ KPU FLOTIM Evaluasi Capaian Reformasi Birokrasi Dimoderatori oleh Titi Anggraini, Webinar dibuka oleh Ketua KPU, Ilham Saputra. Ia menyampaikan bahwa Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang diterapkan pada Pilkada 2020 lalu, membantu KPU dalam menciptakan transparansi hasil Pemilu. “Ada inovasi baru yang dilakukan KPU adalah Sirekap yang kami terapkan pada pilkada 2020 yang lalu. Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya Sirekap ini penerapannya dapat membantu KPU menciptakan transparansi terhadap hasil pemilu pada Pilkada 2020 lalu. Pertama, ada transparansi di mana yang difoto adalah C Plano kemudian bisa terkirim via elektronik dan diserahkan ke para saksi yang ada, juga dapat diakses oleh masayarakat, kemudian juga memudahkan KPU dalam melakukan rekapitulasi, mengurangi jumlah kertas yang diisi dan juga lebih cepat proses penghitungan suara”. Papar Ilham. Lebih lanjut, Ilham menjelaskan urgensi pelaksanaan webinar penerapan Sirekap hari ini adalah untuk mendapatkan perspektif pakar kepemiluan dan Pakar Hukum terkait penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang. “Hari ini kita akan mendengarkan bagaimana Sirekap dalam perspektif ahli pemilu oleh Prof Ramlan Surbakti dan dalam perspektif ahli hukum oleh Dr. Harsanto Nursadi terhadap penggunaan Sirekap”. Jelas Ilham. Dr. Harsanto Nursadi dalam pemaparannya menyebutkan bahwa “Benar belum ada pengaturan secara khusus tentang Sirekap namun Sirekap sudah disebut dalam UU 7/2017 pasal 64 huruf g yang menjadi norma proses yang memungkinkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah dapat menjadi dasar hukum sehingga KPU perlu buat aturan teknisnya”. Dalam perspektif ahli pemilu, Prof. Ramlan Surbakti menyarankan agar “Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu jangan mengganti apa yang sudah baik, tetapi harus menghilangkan kelemahan Pemilu di Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Jadi sistem mamajemen hasil pemilu itu, harus menjadi prioritas KPU”. Usai penyampaian materi oleh para Pakar, webinar dilanjutkan dengan sesi diskusi dan arahan-arahan oleh Hasyim Asyari, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Evi Novida Ginting, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Tekhupmas/Mlb).