Berita Terkini

Kami ada, Kita Setara Gerakan Ramah Disabilitas, Kunjungan Rumah oleh Penyelenggara Pemilu

KPU Kab. Flores Timur,  Pasal 5 UU No.7/2017 : Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat  mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota  DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden,  sebagai calon anggota DPRD dan sebagai Penyelenggara Pemilu. KPU Kabupaten Flores Timur pada bulan Oktober ini melaksanakan Gerakan Ramah Disabilitas dengan melakukan kunjungan kepada Pemilih Disabilitas Fisik, Intelektual, Mental, Wicara, Rungu dan Netra. Gerakan ini dimulai pada tanggal 4 Oktober 2023 setelah launching yang dilakukan oleh Provinsi NTT yang diikuti oleh 22 Satuan Kerja Kabupaten/Kota secara daring. Baca Juga: MENGENAL APLIKASI e-SPIP Panitia Pemungutan Suara dari 250 desa di Kabupaten Flores Timur, bersama Panitia Pemilihan Kecamatan, bersama tim sekertariat di masing-masing tingkatan dan Tenaga Pendukung tingkat kecamatan melakukan kunjungan rumah ke masing-masing pemilih disabilitas untuk selain memberikan sosialisasi dan pemahaman, juga menggali response dan harapan mereka untuk menjadi Pemilih yang memiliki hak suara yang sama serta setara dalam Pemilu 2024. Kunjungan ini adalah juga pemetaan awal sehingga KPU Kabupaten Flores Timur bisa mempersiapkan segala sesuatu, misalnya lokasi TPS, akses ke TPS, ukuran pintu masuk di TPS sebagai bentuk pelayanan kepada Pemilih. Dari Total Pemilih pada Daftar Pemilih Tetap berjumlah 208.890, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Flores Timur pada tanggal 21 Juni 2023 terdapat sejumlah 2.672 ( dua ribu enam ratus tujuh puluh dua ) Pemilih di Kabupaten Flores Timur masuk dalam kategori Disabilitas. Pada grafik, warna biru menunjukan angka disabilitas per kecamatan, sedangkan grafik dengan warna orange adalah jumlah yang sudah dikunjungi oleh Penyelenggara Pemilu di masing – masing kecamatan. Baca Juga: Monitoring Gerakan Ramah Disabilitas Melalui Gerakan Ramah Disabilitas yang dilakukan selama bulan Oktober 2023 ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur memastikan partisipasi kelompok  marjinal khususnya pemilih disabilitas untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang  inklusif. Kami Ada, Kita Setara.

MENGENAL APLIKASI e-SPIP

KPU Kab. Flores Timur,  Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-SPIP   diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Rabu, 11/10/2023,  bertempat di Hotel Pullman Central Park Jakarta yang menghadirkan peserta gelombang pertama dari 19 Provinsi dan 284 Kab/Kota. Peserta terdiri dari para Kepala Bagian  Hukum dan  SDM, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM serta Operator SPIP. Baca Juga: Monitoring Gerakan Ramah Disabilitas Nanang Priyatna selaku Inspektur Utama Sekjend KPU membuka kegiatan ini. Sebagai pemateri Inspektur Wilayah I Sekjend KPU, M. Syahrizal Iskandar, unsur BPKP serta Ibu Bela dari Tim Inspektorat. Hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab Flores Timur, Rossa Asry serta Servas Doweng  sebagai operator SPIP. Sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang merupakan regulasi payung hukum dan selanjutnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta untuk mewujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum  yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimtek Aplikasi e-SPIP. Pengenalan aplikasi e-SPIP dan ujicoba penggunaannya dipandu oleh pemateri dari BPKP bagi semua peserta. Aplikasi e-SPIP terintegrasi dengan Inspektorat KPU dan BPKP. M. Syarizal Iskandar dalam sambutan penutup menyampaikan bahwa tujuan Sosialisasi dan Bimtek  e-SPIP ini  agar saat pekerjaan yang dilakukan secara terintegrasi pada sistem dapat memberikan keyakinan pada masyarakat atas ketaatan,  penghematan,  efisiensi termasuk efektifitas di instansi Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan dari BPKP meminta KPU untuk dapat memberikan peringatan dini. Koreksi dari awal sehingga ketika resiko sekecil apapun yang mempengaruhi kinerja dapat diminimalisasi dengan baik secara tersistematis. Selanjutnya mampu dapat memelihara dan meningkatkan  kualitas tata kelola pemerintahan di bidang penyelenggaraan pemilu. RA_HSDM

Monitoring Gerakan Ramah Disabilitas

KPU Kab. Flores Timur,  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Fabianus Boli Uran didampingi Sfat Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur, melakukan Monitoring Gerakan Ramah Disabilitas bersama  Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Demon Pagong serta  Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lewokluok, di dusun  Koliwutun  Lewokluok Kecamatan Demon pagong pada, Rabu (11/10/2023). Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap Partai Gerindra Pemilih disabilitas yang dikunjungi sebanyak tiga  orang, terdiri dari 2 orang disabilitas fisik dan 1 pemilih  disabilitas fisik dan  netra . Dalam kunjungan Fabianus Boli Uran ini juga dilakukan dialog dengan ibu- ibu kelompok tenun ikat. Dialog singkat berkaitan informasi  tentang kepemiluan, persyaratan untuk memilih serta memilih dengan kesadaran bukan dipengaruhi oleh politik uang.  Dalam dialog dengan pemilih disabilitas, para pemilih ini sangat berharap agar mereka bisa dilayani di rumah karena tidak bisa ke lokasi TPS.  Selain mengunjungi pemilih disabilitas , pada kesempatan ini juga diisi dengan wawancara pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan  Flores Timur yakni Selfi Abbas.  Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan pihak disdukcapil. Hasil koordinasi ini akhirnya pada tanggal 12 oktober, Ibu selfi Abbas telah mengurus dokumen pindah penduduk di Kabupaten Flores Timur dan dengan dokumen terbaru pula telah dikeluarkan dokumen pindah memilih kategori pindah domisili oleh KPU kabupaten Flores Timur . Baca Juga: Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat kabupaten Flores Timur

Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap Partai Gerindra

KPU Kab. Flores Timur,  KPU Kabupaten Flores Timur menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon  Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam tahapan Pencermatan DCT untuk Pemilu Tahun 2024 dari Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Flores Timur , Selasa (3/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.   Rombongan Partai Gerakan Indonesia Raya melakukan registrasi pada pukul 20.54 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Fabianus Boli Uran, didampingi Gergorius Sule Sanga dan Tirza marselina Claudiana disaksiakan oleh Anggota Bawaslu Agus Salim Nama Raga dan Primarius J. S. Openg.  Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PAN Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Penghubung Partai Gerakan Indonesia Raya Maximus Aloisius Boromeo kean didamping olehVinsensius Suban Hikon. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi penghubung Partai Politik dan diawasi oleh Anggota Bawaslu dan Staf. Setelah dilakukan pemeriksaan komisioner KPU Kabupaten Flores Timur berpleno dan menyatakan hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan diterima untuk  30  (tiga puluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PSI Partai Gerakan Indonesia Raya merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang terakhir menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon  Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Tahapan  Pencermatan DCT.

Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PAN

KPU Kab. Flores Timur, KPU Kabupaten Flores Timur menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon  Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam tahapan Pencermatan DCT untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Flores Timur , Selasa (3/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.   Rombongan Partai Amanat Nasional melakukan registrasi pada pukul 19.37 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Ibrahim Ja’far, didampingi  Fabianus Boli Uran disaksiakan oleh Anggota Bawaslu Agus Salim Nama Raga dan Primarius J. S. Openg.  Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PKB Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Amanat Nasional Rofinus Baga didamping oleh Sekretaris Muhamad Ikram Ratuloli dan Cristoforus Corohama Admin Silon Partai. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi  penghubung Partai Politik dan diawasi oleh Anggota Bawaslu dan Staf. Setelah dilakukan pemeriksaan komisioner KPU Kabupaten Flores Timur berpleno dan menyatakan hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan diterima untuk  30  (tiga puluh) Bakal Calon dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PSI Partai Amanat Nasional merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang Ke empat belas menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon  Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Tahapan  Pencermatan DCT.

Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PSI

KPU Kabupaten Flores Timur menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon  Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam tahapan Pencermatan DCT untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Flores Timur , Selasa (3/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur.   Rombongan Partai Solidaritas Indonesia melakukan registrasi pada pukul 17.22 wita selanjutnya diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Flores Timur  Gergorius Sule Sanga, didampingi Fabianus Boli Uran disaksiakan oleh Anggota Bawaslu Agus Salim Nama Raga dan Primarius J. S. Openg.  Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PKB Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur diserahkan oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia Fransiskus Roy Lewar didamping oleh Feliksianus Rebong bali. Dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa didampingi  penghubung Partai Politik dan diawasi oleh Anggota Bawaslu dan Staf.   Setelah dilakukan pemeriksaan komisioner KPU Kabupaten Flores Timur berpleno dan menyatakan hasil pemeriksaan dokumen lengkap dan diterima untuk  18  (delapan belas) Bakal Calon dari 5 (lima) Daerah Pemilihan di Kabupaten Flores Timur. Baca Juga: Penerimaan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Tetap PDI Perjuangan Partai Solidaritas Indonesia merupakan Partai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, yang Ke tiga belas menyerahkan Dokumen Pengajuan Bakal Calon  Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Tahapan  Pencermatan DCT.