
KPU Kab. Flores Timur, Larantuka - Rabu, 18 Oktober 2023 Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Gergorius Sule Sanga dan Tirza Marselina Claudiana hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Sahabat Penyandang Disabilitas Tingkat Kabupaten Flores Timur yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur bertempat di Aula Hotel Sunrise kelurahan weri kecamatan Larantuka Baca Juga: Kami ada, Kita Setara Gerakan Ramah Disabilitas, Kunjungan Rumah oleh Penyelenggara Pemilu Kegiatan di buka oleh ketua Bawaslu kabupaten Flores Timur Ernesta Katana, dan turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggra Timur, Amrunur Muh. Darwan, S. Si. Baca Juga: MENGENAL APLIKASI e-SPIP Pada pemaparan materi, Tirza Marselina Claudiana menerangkan, pada saat ini KPU Kabupaten Flores Timur sedang menjalakan sebuah program “Gerakan Ramah Disabilitas Pemilu 2024” tujuan nya adalah untuk Meningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas melalui Pencerahan dan Penyadaran hak dan kewajiban, dimana sasaran utama KPU pada program ini adalah kategori pemilih disabilitas. Hal ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 I ayat 2, dan 3.Pasal 28 H ayat 2. Program ini sebagai bentuk langkah awal bagi pemilih disabilitas dalam memberikan kontribusi dalam pemilu. Tujuan lain dari gerakan ini adalah memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas. Hasilnya agar penyandang disabilitas dapat memberikan hak suara politik nya dan semakin diakui sebagai warga negara yang setara. Pada kesempatan yang sama Gergorius sule sanga juga menjelaskan, Dasar menjadi seorang pemilih yakni wajib memiliki dokumen KTP el dan terdaftar dalam Dafatar Pemilih tetap (DPT) sesuai alamt tempat tinggal. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, harus memperhatikan partisipasi kelompok marjinal khususnya perempuan dan disabilitas. Penyelenggara pemilu harus memiliki kepekaan terhadap mereka yang berkebutuhan khusus karena merupakan sebuah tanggung jawab dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat khusus nya kaum difabel dalam Pemilu.